Dalami Dua Kasus di Tanah Putih, Polres Rohil Gandeng Ahli Pidana Unri

Dalami-Dua-Kasus-di-Tanah-Putih-Polres-Rohil-Gandeng-Ahli-Pidana-Unri.jpg
Polres Rokan Hilir melakukan gelar perkara awal terhadap dua laporan masyarakat di Kecamatan Tanah Putih, Rabu, 18 Februari 2026. (Dok. Polres Rokan Hilir)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir melakukan gelarperkara awal terhadap dua laporan masyarakat yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tunggal Panaluan Mapolres Rokan Hilir dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hilir.

Gelar perkara ini turut dihadiri pejabat utama Polres, Kapolsek Tanah Putih, penyidik Satreskrim, Sie Propam, Siwas, penasihat hukum, perwakilan masyarakat, serta menghadirkan ahli pidana dari Universitas Riau (Unri). Selain itu, perwakilan perusahaan tempat terduga bekerja juga mengikuti jalannya gelar perkara melalui Zoom Meeting.

Dua Laporan yang dibahas 

Dalam forum tersebut, penyidik membahas dua laporan masyarakat yang berbeda waktu dan lokasi kejadian. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone yang terjadi pada 24 Oktober 2025 di Jalan Jawa, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih.

Sementara laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang terjadi pada 5 Februari 2026 di Jalan Putri Hijau Km 2, Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Dalam pemaparannya, penyidik menjelaskan bahwa laporan telah diterima dan sejumlah langkah awal telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terduga.


"Sejauh ini kami sudah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Namun untuk penetapan tersangka, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam dalam keterangan rilisnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh ahli pidana dari Universitas Riau yang dihadirkan dalam forum itu. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penetapan tersangka.

"Secara hukum, penyidik wajib mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menaikkan status seseorang menjadi tersangka. Hal ini demi menjamin asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi," jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti tambahan guna menentukan status hukum terduga secara profesional dan objektif.

Wakapolres Rokan Hilir, Kompol Rikky dalam arahannya menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memastikan proses ini berjalan objektif dan akuntabel. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP sebagai bentuk transparansi," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyelidikan.

Pihak perusahaan tempat terduga bekerja juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan data atau keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujar perwakilan perusahaan melalui sambungan virtual.

Polres Rokan Hilir kembali menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, tanpa intervensi, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.

"Tujuan kami satu, yaitu memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan sesuai hukum yang berlaku," tutup Wakapolres, Kompol Rikky Operiandy.