RIAU ONLINE, BENGKALIS – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis mulai membuahkan hasil, namun menyisakan pertanyaan besar terkait ketuntasan kasus lainnya.
Satreskrim Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial MS (49) sebagai tersangka perambahan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih 5 hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Namun di sisi lain, nasib kasus kebakaran masif seluas 60 hektare di Desa Temeran hingga kini pelakunya belum terungkap. Polisi belum menetapkan pelaku di balik kebakaran tersebut.
Penetapan MS sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 17 Februari 2026. MS diduga kuat melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, yang kemudian memicu kebakaran di lahan gambut tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa api bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan MS, pada Senin siang, 9 Februari 2026.
"Kami menerima laporan adanya kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut. Tim gabungan yang terdiri dari Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan personel kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman agar api tidak meluas," ujar AKBP Fahrian dalam keterangan rilisnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menyebut api dengan cepat menjalar karena kondisi lahan gambut yang kering dan mudah terbakar. Upaya pemadaman dilakukan secara intensif guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan itu selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Beberapa saksi juga melihat adanya sumber asap dari tumpukan perun di lahan milik tersangka," jelas Fahrian.
Sejumlah barang bukti seperti parang, sampel tanah terbakar, dan pelepah sawit hangus telah diamankan. MS kini terancam pasal berlapis dari UU Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup karena terbukti beraktivitas di kawasan hutan tanpa izin.
Keberhasilan polisi meringkus MS dalam waktu singkat memicu perbandingan di tengah masyarakat. Pasalnya, kebakaran hutan yang jauh lebih luas mencapai 60 hektare di Desa Temeran hingga kini belum memunculkan nama tersangka.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perbedaan skala ini menjadi sorotan, mengingat dampak ekologis dari 60 hektare lahan yang hangus.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen untuk memberikan efek jera. Koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) juga diperkuat untuk memastikan status hukum lahan yang terbakar.
"Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak lingkungan, apalagi di kawasan hutan," pungkasnya.

