2 Pria Tertangkap Tebang Pohon di Suaka Margasatwa Kuansing, Terancam 15 Tahun Bui

Ilustrasi-penangkapan.jpg
Ilustrasi (Liputan6.com)

RIAU ONLINE, KUANSING – Dua pria berinisial IM (32) dan S (31) kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat setelah nekat mereka melakukan pembalakan liar di kawasan konservasi terbongkar. 

Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai tertangkap tangan tengah menebang pohon di dalam Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap perusak lingkungan. 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp10 miliar,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi. Personel Polres Kuansing bersama Polsek Singingi Hilir kemudian melakukan penyisiran ke dalam kawasan hutan hingga mendengar suara gergaji mesin yang menderu dari kejauhan.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar. 

Saat petugas menuju sumber suara, IM dan S ditemukan sedang menebang pohon di tengah area suaka margasatwa. Keduanya tidak berkutik saat polisi langsung mengamankan mereka.

Sejumlah barang bukti juga turut disita, berupa satu unit gergaji mesin, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor, bahan bakar, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di dalam kawasan hutan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merusak ekosistem hutan konservasi di Riau.