Penilaian Ombudsman Jadi Refleksi dan Evaluasi Pelayanan Lapas Pekanbaru

Penilaian-Ombudsman-Jadi-Refleksi-dan-Evaluasi-Pelayanan-Lapas-Pekanbaru.jpg
Penyampaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. (Dok. Lapas Kelas IIA Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus memperkuat kualitas pelayanan publik. Lewat kegiatan Penyampaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025, Kalapas Pekanbaru Yuniarto bersama Kakanwil Kemenipas Riau, Maizar, ikut hadir pada acara tersebut 

Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau, baik secara tatap muka maupun virtual juga mengikuti kegiatan tersebut  Agenda ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan tata kelola layanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam forum tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan secara resmi hasil penilaian maladministrasi terhadap sejumlah satuan kerja pemasyarakatan. 

Selain pemaparan laporan evaluasi, juga dilakukan penyerahan hasil penilaian dan piagam penghargaan kepada UPT yang menjadi lokus penilaian tahun ini.

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa penilaian dari Ombudsman harus dipandang sebagai instrumen penguatan, bukan sekadar formalitas administratif. 


Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi cermin kredibilitas institusi sekaligus tolok ukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemasyarakatan.

"Penilaian ini kami jadikan bahan refleksi bersama. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh jajaran bekerja sesuai prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas setiap rekomendasi yang diberikan. 

Bambang menyebutkan, maladministrasi bukanlah vonis, melainkan alat koreksi guna menyempurnakan sistem pelayanan publik.

"Rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti secara nyata. Dari proses evaluasi dan pengawasan inilah kualitas pelayanan akan terus meningkat," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru bersama seluruh jajaran pemasyarakatan di Riau menegaskan komitmen untuk terus berbenah.

Evaluasi dari Ombudsman diharapkan menjadi pijakan strategis dalam menghadirkan layanan yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.