Divonis 1 Tahun 11 Bulan, Dua Lansia Ajukan Kasasi hingga Amnesti ke Presiden

Divonis-1-Tahun-11-Bulan-Dua-Lansia-Ajukan-Kasasi-hingga-Amnesti-ke-Presiden.jpg
Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) divonis 1 tahun 11 bulan penjara ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya mencari keadilan ditempuh dua lansia bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pidana Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang yang kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 811/Pid.B/2025/PT PBR di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dalam putusan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis 1 tahun 11 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu atas lahan yang disebut-sebut diperuntukkan bagi 110 pegawai eks Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Riau.

Merasa menjadi korban kriminalisasi, Zuhandra dan Pahlawan tak hanya mengajukan kasasi, tetapi juga mengajukan permohonan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Kronologi Kepemilikan Lahan
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan, kliennya membeli tanah berdasarkan SKGR Nomor 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhandra Agus tertanggal 10 Juni 1994 dan SKGR Nomor 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994. Tanah tersebut dibeli dari Ir. Hary Setiawan dan Titis Wahyuni.

"Lokasi tanah jelas disebutkan berada di RT 02/RW 01 Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kodya Pekanbaru. Secara administrasi wilayah, sejak terbitnya PP Nomor 19 Tahun 1987, Desa Simpang Baru sudah masuk wilayah Kota Pekanbaru," ujar Zuhandra dalam keterangannya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Sementara itu, alas hak penjual berupa AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 diterbitkan pada tahun 1982 saat wilayah tersebut masih masuk Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Artinya, menurut pihak terdakwa, tidak ada persoalan administratif dalam riwayat tanah tersebut.


"Faktanya, tanah ini sudah memiliki dasar hukum yang sah sejak 1982. Kami membeli dengan itikad baik pada 1994. Tidak pernah ada niat memalsukan dokumen," tegasnya.

Namun dalam proses hukum, keduanya justru didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Di sisi lain, penjual tanah disebut tidak diproses secara pidana.

Sejumlah kejanggalan prosedural turut disorot oleh pihak terdakwa, khususnya dalam proses banding dan kasasi.
Zuhandra mengungkapkan, dalam putusan banding disebutkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025.

Padahal, putusan PN Bangkinang baru dijatuhkan pada 6 November 2025, pernyataan banding diregister pada 10 November 2025, dan memori banding dimasukkan pada 16 November 2025.

"Bagaimana mungkin majelis hakim banding bermusyawarah sebelum memori banding dimasukkan? Bahkan penetapan penunjukan hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi tercatat 1 Desember 2025," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan proses inzage atau pemeriksaan berkas kasasi. Pada 20 Januari 2026, PN Bangkinang mengirimkan surat kepada penasihat hukum untuk mempelajari berkas kasasi pada 21–29 Januari 2026. Namun surat tersebut baru diterima pada 25 Januari 2026.

Ketika terdakwa dan penasihat hukum mendatangi PN Bangkinang pada 28 Januari 2026, mereka diberitahu bahwa berkas telah dikirim ke kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 22 Januari 2026 karena dinyatakan lengkap.

"Ini yang kami pertanyakan. Kami diberi kesempatan memeriksa sampai 29 Januari, tapi berkas sudah dikirim tanggal 22 Januari. Di mana letak keadilannya?" Jelas penasihat hukum terdakwa, Zuhandra.

Pihaknya juga menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding.

Sebagai bentuk protes dan solidaritas, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara No 9–13, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Februari 2026 lalu.

Massa membentangkan spanduk di pagar gedung sebagai simbol kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan semestinya.
Tak lama berselang, perwakilan dari Biro Hukum Mahkamah Agung yang juga hakim yudisial menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi.

Sekitar pukul 09.35 WIB, Zuhandra Agus bersama Indra Dermawan dan penasihat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

"Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi ini secara arif, adil, dan bijaksana. Teliti seluruh alat bukti secara menyeluruh agar tidak ada fakta yang terabaikan," ujar Zuhandra usai audiensi.

Selain melayangkan kasasi, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim PN Bangkinang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 9 Februari 2026.