RIAU ONLINE, PEKANBARU - Diiming-imingi upah Rp5 juta untuk sekali pengiriman membuat tiga pria nekat menjadi kurir sabu di Pekanbaru.
Ketiga kurir itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu, 11 Februari 2026.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Mochamad Jacub Kamaru, mengungkapkan bahwa para pelaku hanya berperan sebagai pengantar barang haram dengan bayaran tetap setiap transaksi.
"Untuk satu kali pengiriman, mereka dijanjikan upah Rp5 juta. Ini sudah kali kedua mereka menjalankan perintah tersebut," ujar Kompol Jacub, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut pengakuan tersangka, perintah pengantaran sabu datang dari seorang berinisial A yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
Modus yang digunakan yakni sistem “lempar”, di mana barang diambil di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Setelah menerima arahan melalui telepon genggam, kurir menjemput sabu di kawasan Jalan Ronggo Warsito.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan tiga pria berinisial Ammar, Diva, dan Ramzi. Dua perempuan yang berada di lokasi turut diamankan untuk pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menyita total 46,01 gram sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku tidak sekadar kurir sekali pakai, melainkan sudah terlibat lebih dari satu kali transaksi.
Kompol Jacub menegaskan pihaknya masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk memburu pemasok berinisial A yang disebut sebagai penyedia barang.
"Jaringan ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, termasuk pengendali narkoba tersebut," tegasnya.

