Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Kilau Lampu BiLED dan Mini Laser, Minta Ditertibkan

lampu-biled-kendaraan2.jpg
Ilustrasi - Penggunaan lampu kendaraan BiLED dan mini laser. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Penggunaan lampu kendaraan jenis BiLED dan mini laser yang kian marak di Kota Pekanbaru menuai keresahan di tengah masyarakat. Cahaya yang dihasilkan dinilai terlalu terang dan menyilaukan, sehingga berpotensi membahayakan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Keluhan tersebut banyak disampaikan oleh pengendara roda dua maupun roda empat yang kerap melintas di sejumlah ruas jalan protokol, terutama pada malam hari.

Sorotan lampu yang terlalu fokus dan tajam disebut-sebut membuat pandangan terganggu, bahkan menyebabkan pengemudi kehilangan fokus sesaat.

Salah seorang warga Pekanbaru, Andi mengaku beberapa kali hampir mengalami kecelakaan akibat matanya mengalami silau dari lampu kendaraan yang menggunakan lampu variasi dari arah berlawanan.

“Kalau malam itu paling terasa. Lampunya putih terang, kadang rasanya tembus ke mata. Kita jadi gak bisa lihat kondisi jalan beberapa detik, apalagi saya pakai kacamata minus," tuturnya, Kamis 12 Februari 2026.

Menurutnya, fenomena ini semakin sering ditemui, baik pada sepeda motor maupun mobil pribadi yang telah melakukan modifikasi lampu di luar standar pabrikan.

Sejumlah pengendara menilai penggunaan lampu BiLED dan mini laser tanpa pengaturan sudut dan intensitas yang sesuai sangat berisiko, khususnya di jalan dengan arus lalu lintas padat seperti Jalan Jenderal Sudirman, Arifin Achmad, dan Soekarno-Hatta.


Silau yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu pengendara dari arah berlawanan, tetapi juga kendaraan yang berada di depan karena pantulan cahaya melalui kaca spion.

Andi bahkan menyebut dirinya sempat kehilangan fokus akibat sorotan lampu dari belakang.

“Kadang dari belakang juga silau lewat kaca spion. Mata jadi perih dan susah melihat kondisi sekitar. Kalau tidak hati-hati bisa saja menabrak kendaraan di depan,” katanya.

Kondisi ini dinilai rawan memicu kecelakaan lalu lintas, terutama di malam hari atau saat kondisi cuaca kurang baik.

Selain membahayakan keselamatan, penggunaan lampu modifikasi yang tidak sesuai standar juga dinilai melanggar regulasi lalu lintas. Berdasarkan aturan, setiap kendaraan wajib menggunakan lampu utama sesuai pabrikan dan sesuai spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan, termasuk batas intensitas cahaya dan arah sorotan.

Lampu yang terlalu terang atau tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai modifikasi yang mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Satuan Lalu Lintas, dapat meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan lampu tidak sesuai standar.

“Kalau memang tidak sesuai aturan dan membahayakan, seharusnya ditertibkan. Jangan sampai ada korban dulu baru ditindak,” ujar Andi.

Warga juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk lebih bijak dalam melakukan modifikasi. Keselamatan di jalan, menurut mereka, harus menjadi prioritas utama dibanding sekadar mengikuti tren atau alasan estetika.