Napi Rutan Dumai Kendalikan Narkoba Jaringan RI-Malaysia

Sabu-dan-Kokain-di-kepri.jpg
Arsip foto - Sejumlah barang bukti penyelundupan narkotika ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.)

RIAU ONLINE - Seorang napi di Rutan Kelas II B Dumai, Riau, mengendalikan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia berupa sabu-sabu seberat 14 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus narkoba ini merupakan hasil koordinasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau, dan pihak Rutan Dumai.

Eko menerangkan kasus ini bermula dari informasi bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR yang membawa satu jeriken berisi 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Berdasarkan interogasi awal, PR merupakan mantan kurir narkoba yang pernah menjalani hukuman. PR diminta seseorang berinisial GR untuk mengambil jeriken tersebut.

"Saudara PR sudah mengetahui barang tersebut berisi narkoba," kata Eko.


Penyidik kemudian menangkap GR. Dalam interogasi, GR mengaku diperintah ayahnya berinisial HW yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus narkotika di Rutan Dumai.

Di sisi lain, HW mengaku menerima tawaran dari seseorang berinisial AT terkait sabu-sabu melalui telepon genggam yang diselundupkan ke dalam lapas.

Saat mengetahui putranya diamankan polisi, HW mengaku merusak telepon genggamnya karena kesal.

"Setelah mengetahui anaknya GR sudah diamankan petugas, HW membanting dan merusakkan telepon genggam yang dia gunakan untuk berkomunikasi," katanya.

Untuk langkah selanjutnya, Eko mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya serta memeriksa saksi dan tersangka.

Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan bahwa nilai 14 kilogram sabu-sabu yang diamankan dalam kasus ini sekitar Rp26,5 miliar. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan lebih kurang 73.000 jiwa dari bahaya narkoba.(ANTARA)