Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Pakar: Hukuman Berat tak Timbulkan Efek Jera

tim-labfor-periksa-gajah-mati-di-ukui.jpg
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau memeriksa penyebab kematian gajah di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. (Dok. BBKSDA Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Seekor gajah Sumatera ditemukan mati secara mengenaskan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa kepala dan gading, diduga kuat menjadi korban perburuan ilegal.

Bangkai gajah itu ditemukan di areal sekitar konsesi perusahaan HTI, tepatnya di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Peristiwa ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap kelangsungan hidup gajah Sumatera yang populasinya kian menyusut.

Tim gabungan dari Polres Pelalawan, Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 3 Februari 2026. Aparat melakukan pengumpulan barang bukti dan penyelidikan guna mengungkap pelaku perburuan.

Wildlife Crime Expert, Dwi Adhisto, menilai kasus ini bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan besar konservasi di Indonesia. Menurutnya, gajah merupakan salah satu mamalia yang paling diburu karena nilai ekonomis gadingnya.

“Gajah adalah salah satu mamalia yang paling diburu di Indonesia karena gadingnya. Berbeda dengan negara lain yang memanfaatkan untuk ukiran, di Indonesia mayoritas dipakai untuk pipa rokok dan ada juga sebagai hadiah dalam upacara pernikahan,” ujar Dwi, Rabu 11 Februari 2026.

Ia menegaskan, pasar atau konsumen gading masih ada di Indonesia. Bahkan, selain gajah Sumatera, gading gajah Afrika juga ditemukan beredar di dalam negeri.

“Karena stok gading gajah Sumatera semakin sedikit sementara konsumennya tidak berkurang, maka perburuan masih terus terjadi. Selama pasarnya masih ada, perburuan akan tetap ada,” tegasnya.


Menurut Dwi, persoalan terbesar konservasi satwa liar di Indonesia adalah perburuan dan konflik manusia dengan satwa. Dalam sejumlah kasus, konflik juga berujung pada pembunuhan gajah dengan cara diracun, lalu gadingnya dijual.

Dari sisi hukum, Dwi menjelaskan bahwa kejahatan terjadi ketika pelaku menilai risiko yang dihadapi lebih kecil dibanding keuntungan yang diperoleh.

“Rumus kejahatan itu sederhana. Ketika risiko lebih kecil daripada keuntungan, maka kejahatan akan terus terjadi. Kalau risiko tertangkap kecil dan gading mudah dijual, tentu pelaku akan terus berburu,” katanya.

Ia menambahkan, meski Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 telah memperberat sanksi, hukuman berat saja tidak cukup jika peluang berburu masih terbuka lebar.

“Efek jera itu bukan semata karena ancaman hukuman berat, tetapi ketika pelaku benar-benar tertangkap saat hendak berburu. Kalau penjagaan lemah dan patroli jarang, pemburu akan tetap beraksi karena merasa aman,” jelasnya.

Dwi juga menyoroti luasnya wilayah jelajah gajah yang melintasi hutan, lahan konsesi, hingga perkebunan masyarakat dengan pengamanan minim. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pemburu.

“Pergerakan gajah itu rutin dan tidak acak. Pemburu sudah tahu jalur lintasnya. Kalau wilayah itu tidak dijaga dengan baik, risikonya semakin tinggi,” ungkapnya.

Menurutnya, keterbatasan jumlah personel kepolisian dan polisi kehutanan membuat patroli saja tidak cukup untuk mencegah perburuan.

“Kita terlalu yakin bahwa patroli saja bisa mencegah kejahatan satwa. Itu tidak cukup. Harus ada langkah tambahan seperti mengaktifkan pos jaga dan pemeriksaan rutin terhadap orang-orang yang melintasi jalur rawan satwa. Ini yang belum maksimal dilakukan,” katanya.

Kasus kematian gajah di Ukui ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat di lapangan. Tanpa itu, ancaman terhadap gajah Sumatera akan terus berulang, menggerus populasi satwa endemik yang kian terdesak.