Sudah 13 Tahun Tak Berubah, Nilai Pajak Air Permukaan di Riau Akan Disesuaikan

Sekdaprov-Riau-Syahrial-Abdi.jpg
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan penyesuaian Nilai Perolehan Air (NPA) untuk penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Riau pada 2026. 

Ia menjelaskan, NPA PAP ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Air Permukaan tahun 2012. 

"Pergub ini dibentuk tahun 2012 lalu, jadi sudah hampir 13 tahun. Makanya, nilai NPA PAP dalam Pergub ini sangat kecil, ini akan kita sesuaikan nilainya di tahun 2026 sesuai Peraturan Kementerian PUPR terbaru," ujarnya, Senin 9 Februari 2026.

Menurutnya, NPA Riau di tahun 2012 memang sudah tidak relevan lagi jika diterapkan di tahun 2026. 


Selain penyesuaian nilai pajak ini, Pemprov juga akan mengatur agar perhitungan nilai pajak air yang direvisi, sesuai dengan karakteristik masing-masing kabupaten/kota di Riau. 

"Setiap daerah memiliki karakteristik perairan yang berbeda. Karena itu, nilai perolehan air atau NPA akan dibedakan tidak hanya antar provinsi, tetapi juga antar kabupaten/kota di Riau," jelasnya.

Ia menyebut, Pemprov Riau sedang menyiapkan skema perhitungan tersebut agar penetapan pajak air permukaan lebih adil dan sesuai dengan kondisi wilayah.