RIAU ONLINE, ROHUL - Kepolisian menangkap dua orang terduga pelaku ditangkap setelah sejumlah korban melaporkan bentrokan antara pekerja mitra kerja sama operasional (KSO) PT APNdengan PT BS di Dusun IV Rintis, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu, 7 Februari 2026.
Akibat bentrok tersebut, satu orang anggota PAM Swakarsa KUD Telago Biru Desa Kasang Padang dari pihak PT BS, bernama Benardus Betu, tewas setelah mendapat luka tebasan kelompok KSO PT APN.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial GP (23) dan S (47). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit handphone, pecahan kaca dan triplek, serta pakaian milik korban.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, Senin, 9 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Peristiwa ini kembali menyoroti keberadaan pengamanan dengan skema KSO di bawah PT APN yang menjadi wilayah konflik agraria.
Alih-alih meredam situasi, benturan fisik justru berulang kali. Sementara masyarakat lokal kembali menjadi pihak yang paling dirugikan bahkan harus kehilangan nyawa.

