RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tren penggunaan lampu Bi-LED pada kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Pekanbaru semakin marak. Lampu ini dikenal memiliki tingkat pencahayaan tinggi dan jarak sorot jauh.
Namun di balik keunggulannya, penggunaan lampu Bi-LED yang tidak sesuai standar justru dinilai membahayakan keselamatan pengendara lain dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan silau berlebihan dari lampu Bi-LED, khususnya yang dipasang tanpa pengaturan sudut sorot yang tepat.
Cahaya yang terlalu terang kerap langsung mengarah ke mata pengendara dari arah berlawanan, sehingga mengganggu konsentrasi dan jarak pandang.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama pada malam hari. Pengendara yang tersilau lampu berintensitas tinggi dapat kehilangan fokus selama beberapa detik, yang berpotensi menyebabkan kendaraan keluar jalur, menabrak pembatas jalan, hingga bertabrakan dengan kendaraan lain.
“Silau lampu bisa membuat pengendara refleks menutup mata atau mengerem mendadak. Ini sangat rawan kecelakaan, apalagi di jalan padat atau saat hujan,” ujar Bayu, seorang warga Pekanbaru, Senin 9 Februari 2026.
Risiko paling besar dirasakan oleh pengendara sepeda motor. Posisi mata yang lebih rendah serta minimnya perlindungan membuat pengendara motor rentan kehilangan keseimbangan ketika tersorot cahaya lampu Bi-LED yang terlalu terang. Dalam banyak kasus, kondisi ini dapat berujung pada kecelakaan tunggal maupun tabrakan beruntun.
Selain aspek keselamatan, penggunaan lampu Bi-LED yang tidak sesuai spesifikasi juga dinilai melanggar regulasi lalu lintas. Dalam aturan lalu lintas, sistem penerangan kendaraan wajib memenuhi standar teknis, tidak menyilaukan, serta tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Lampu dengan intensitas cahaya berlebihan, warna tidak sesuai ketentuan, atau hasil modifikasi yang tidak memiliki cut off cahaya yang jelas berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh petugas.
“Lampu kendaraan fungsinya untuk menerangi jalan, bukan menyilaukan pengguna jalan lain. Kalau sudah mengganggu dan membahayakan, itu jelas tidak sesuai aturan,” tegas Bayu.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan, khususnya pada sistem pencahayaan. Penggunaan lampu yang sesuai standar tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

