RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kematian mengenaskan seekor gajah Sumatra berusia 40 tahun di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, menyingkap kekejaman perburuan liar satwa dilindungi.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau menemukan bukti kuat bahwa satwa dilindungi tersebut dihabisi secara keji menggunakan senjata api sebelum bagian kepalanya dimutilasi untuk diambil gadingnya oleh pemburu liar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan bersama Polres Pelalawan dan BKSDA, petugas menemukan dua potongan proyektil peluru yang bersarang di tengkorak kepala gajah. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut sengaja dieksekusi untuk diambil gadingnya.
Kabid Labfor Forensik Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap potongan logam tersebut menunjukkan residu mematikan.
"Setelah dilakukan tes pendahuluan secara saintifik, dari dua potongan logam tersebut terdeteksi positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan," ujar AKBP Ungkap Siahaan, Jumat, 6 Februari 2026.
Detail temuan forensik kekejaman pemburu terlihat dari spesifikasi proyektil yang ditemukan. Potongan logam pertama memiliki diameter 12,30 mm dengan panjang 16,30 mm, sementara serpihan lainnya berukuran 6,94 mm. Saat ini, tim ahli masih mendalami jenis senjata api yang digunakan berdasarkan karakteristik proyektil tersebut.
Selain fokus pada luka tembak, tim forensik juga melakukan pembersihan spekulasi mengenai penyebab kematian lain. Petugas mengamankan sampel tanah dan air dari genangan di bawah bangkai gajah guna mendeteksi kemungkinan adanya zat beracun.
"Barang bukti lain yang kami temukan berupa sampel tanah dan air dari genangan di bawah ekor gajah, kemudian sampel tanah dan air di bawah kaki gajah, serta sampel tanah dan genangan air di bawah bagian kepala gajah," paparnya.
Seluruh sampel tersebut telah dilakukan uji pendahuluan di laboratorium forensik. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penggunaan zat beracun yang umum digunakan dalam kasus perburuan satwa liar.
"Dari hasil tes pendahuluan, sampel tersebut negatif sianida dan negatif merkuri. Karena belum ditemukan adanya kandungan sianida maupun merkuri, maka sementara ini dapat kami simpulkan bahwa indikasi keracunan belum ditemukan," tegas AKBP Ungkap Siahaan.
Saat ini Polda Riau tengah memburu pelaku perburuan liar yang diduga menembak mati gajah malang itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi prioritas. Sebuah tim khusus dari Subdit IV Ditreskrimsus telah diterjunkan untuk menyisir jejak pemburu liar tersebut.
"Kita sudah periksa lima saksi, termasuk hasil nekropsi dan labfor. Kami pastikan tidak ada tempat bagi pelaku untuk bersembunyi. Kekejaman terhadap satwa yang terancam punah ini akan kami tindak tegas," ujar Kombes Ade.
Gajah malang tersebut ditemukan pertama kali pada Senin, 2 Februari 2026, di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dalam kondisi tanpa kepala dan menyisakan duka mendalam bagi upaya konservasi satwa liar di Riau.
Kombes Ade memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Ia menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar, khususnya gajah Sumatera yang populasinya kian terancam.
"Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku dengan cepat. Tidak ada tempat untuk pelaku bersembunyi," tegasnya.

