Dugaan Pengeroyokan di Kampar: 27 Sekuriti Diamankan, 9 Resmi jadi Tersangka

Pengeroyokan-di-kebun-warga-kampar.jpg
Polres Kampar menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan. (Tangkapan layar/Istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Polres Kampar menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di wilayah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Koperasi Produsen Pusako, tepatnya di Pos VII area perkebunan kelapa sawit. 

Peristiwa itu mengakibatkan dua orang warga mengalami luka-luka diduga akibat pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan kayu.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/48/II/2026/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 5 Februari 2026. Pelapor, Joni alias Kiting (25), warga Kota Dumai, menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya bersama beberapa rekannya mendatangi Pos VII untuk memperbaiki palang yang sebelumnya dirusak. Namun setibanya di lokasi, situasi memanas.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan saat itu pelapor dan rekannya turun dari kendaraan, mereka diduga langsung diserang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 24 orang dengan menggunakan kayu dan senjata tajam.

Dalam kejadian tersebut, Joni mengaku sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun ia terjatuh dan diduga dipukul menggunakan parang yang mengenai lutut kanan.

Selain itu, ia juga dipukul menggunakan kayu dan sempat diseret hingga mengalami sakit di bagian punggung. Korban lainnya, Dery Adi Saputra (39), juga dilaporkan mengalami pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.


Atas kejadian itu, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut.

"Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, personel gabungan dari Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya keributan antara warga Desa Senama Nenek dan petugas keamanan (sekuriti) dari STRUM (Satria Timur Mandiri) yang berjaga di Pos VII perkebunan sawit," jelas AKP Gian, Sabtu, 7 Februari 2026.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan 27 orang sekuriti ke Polres Kampar untuk dimintai keterangan, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan kayu pemukul.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial S alias M (45), MRG (23), ASB (43), RY (25), RSS (22), DS (41), LS (21), HGS (24), dan RM (21). Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Kampar, Indragiri Hulu, Sumatera Utara, serta Nusa Tenggara Timur," jelas Gian.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain empat bilah parang, dua tongkat kayu, satu helai sweater putih, satu egrek fiber, serta dua video singkat yang merekam saat kejadian berlangsung.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak," jelas Gian.

AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

"Saat ini, kesembilan tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum dan diproses lebih lanjut di Polres Kampar," pungkasnya.