Ancaman 10 Tahun Bui Menanti Penembak Gajah Sumatra di Pelalawan

tim-labfor-periksa-gajah-mati-di-ukui.jpg
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau memeriksa penyebab kematian gajah di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. (Dok. BBKSDA Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gajah Sumatra berusia 40 tahun di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, ditemukan mati ditembak di dahi. Saat ditemukan, kondisi gajah dipenggal, gadingnya hilang.

Polda Riau segera mengerahkan satu tim khusus dari Subdit IV Ditreskrimsus untuk bergabung dengan jajaran Polres Pelalawan demi memburu pelaku perburuan liar tersebut.

Pelaku pembunuhan gajah tersebut kini terancam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp 5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kasus tersebut.

"Kita telah lakukan olah TKP di sana dan kita juga mencari saksi-saksi. Ada lima saksi yang kita periksa, termasuk hasil nekropsi dan labfor sudah diperiksa. Kita berharap perkara ini segera dapat kita ungkap dan pelakunya ditangkap," ujar Kombes Ade, Sabtu, 7 Februari 2026.

Kombes Ade memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Ia menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa liar, khususnya gajah Sumatera yang populasinya kian terancam.


"Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku dengan cepat. Tidak ada tempat untuk pelaku bersembunyi," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Labfor Forensik Polda Riau menemukan sejumlah barang bukti penting yang mengarah pada dugaan tindak pidana perburuan liar.

Dari hasil TKP, Kabid Labfor Forensik Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, menyebutkan pihaknya menemukan dua potongan logam yang diduga sebagai proyektil atau anak peluru senjata api.

Ungkap merinci, potongan logam pertama memiliki diameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter. Sementara satu serpihan lainnya berukuran panjang kurang lebih 6,94 milimeter.

"Setelah dilakukan tes pendahuluan secara saintifik, dari dua potongan logam tersebut terdeteksi positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan," katanya.

Sementara itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian gajah Sumatera itu berkaitan dengan penggunaan senjata api. Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan jenis senjata serta kronologi pasti kejadian.