RIAU ONLINE, ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Tiga orang pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, penindakan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Rohil, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial ASY, AS, dan IEBN. Ketiganya diduga melakukan praktik penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi untuk diperjualbelikan.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, timbangan, perlengkapan penyuntikan gas, tenda, serta satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BM 8154 PK yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan, pengungkapan ini merupakan tangkapan pertama kasus penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi yang berhasil diungkap Polres Rokan Hilir sepanjang tahun 2026.
“Polres Rokan Hilir akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

