Janji Rehabilitasi Nihil, Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Tualang Bikin Runyam

Ilustrasi-Narkoba5.jpg
Ilustrasi narkoba (Arfandi/Liputan6.com)

RIAU ONLINE, SIAK - Keluarga seorang buruh sopir angkut karyawan inisial berinisial BU akan melaporkan Kapolsek Tualang, Kompol Tegus dan jajaran ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini ditempuh lantaran penanganan perkara narkotika yang menjerat BU dinilai sarat kejanggalan, minim transparansi.

Pihak keluarga menyebut, sejak awal proses hukum berjalan, BU tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.  Hak dasar tersangka untuk didampingi penasihat hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54 KUHAP, disebut tidak dipenuhi secara konsisten oleh penyidik.

Bahkan, pihak keluarga menilai pendampingan hukum kerap ditunda dengan pendekatan persuasif, meskipun perkara narkotika yang menjerat BU memiliki ancaman pidana berat. 

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan pendampingan hukum bagi tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman tinggi.

Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti sejumlah ketidakkonsistenan dalam konstruksi perkara, mulai dari perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), janji rehabilitasi yang tak kunjung terealisasi, hingga penanganan perkara yang dinilai berubah-ubah sejak tahap awal penyidikan.

"Kami melihat banyak kejanggalan. BAP berubah, pendampingan hukum ditunda dengan bujukan, dan rehabilitasi yang dijanjikan tidak pernah ada".

"Karena itu, kami meminta Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim dicopot serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik dan anggota yang melakukan penangkapan," ujar Ade, salah seorang pihak keluarga BU.

Menurut Ade, BU diamankan saat masih berada di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja dan tidak dalam kondisi melakukan transaksi narkotika. Fakta ini, kata Ade, bahkan diakui oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang melalui keterangan lisan dan percakapan pesan singkat, yang menyebut BU bukan pengedar maupun perantara narkotika.

Ade juga mengungkap bahwa kotak kosmetik yang diserahkan oleh tersangka lain berinisial LA kepada BU belum pernah dibuka dan isinya tidak diketahui oleh BU.  Penyerahan barang terjadi secara tergesa-gesa di tengah jam sibuk kerja, sehingga BU diminta langsung menerima tanpa sempat memeriksa isinya. Barang tersebut baru diketahui berisi narkotika setelah BU diamankan aparat. 


Kotak kosmetik ditemukan berada di saku kemeja kerja BU yang tergantung di dalam mobil. Pada titik inilah, keluarga menilai muncul kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.

Ade menduga jumlah dan berat narkotika, termasuk keberadaan plastik klip kosong, telah lebih dahulu dikondisikan oleh tersangka LA. 

Dugaan tersebut memperkuat keyakinan Ade, bahwa BU ditempatkan pada posisi sulit dan berpotensi dijerat sebagai pengedar, meskipun sejak awal BU konsisten menyatakan tidak mengetahui isi maupun jumlah narkotika tersebut. Namun demikian, Ade menilai keterangan BU justru tidak menjadi pertimbangan utama penyidik. 

Aparat dinilai lebih berpegang pada asumsi dan konstruksi perkara yang diduga telah dibangun sejak awal.  Bahkan, Ade menduga adanya tekanan psikologis agar BU mengikuti skenario tertentu. Dalam BAP, penyidik tetap menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika. 

Penerapan pasal ini dipersoalkan keluarga karena dinilai tidak didukung alat bukti yang lazim ditemukan dalam perkara peredaran, seperti timbangan digital, catatan transaksi, atau bukti komunikasi jual beli. 

Tidak ditemukan pula bukti percakapan yang menunjukkan adanya perintah dari tersangka LA kepada BU untuk menjual narkotika.  Hal ini, menurut Ade, bertentangan dengan asas pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kekecewaan Ade semakin memuncak setelah janji pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) di BNN yang disampaikan Kanit Reskrim melalui pesan singkat pada Kamis, 29 Januari 2026 malam. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa BU dan LA akan dibawa ke BNN Pelalawan keesokan harinya. Namun, pada Jumat pagi, Ade justru mendapati kedua tersangka masih berada di dalam sel tanpa kejelasan tindak lanjut.  

Berdasarkan keterangan internal dan pengakuan kedua tersangka, mereka tidak pernah dibawa ke Polres maupun ke BNN untuk pelaksanaan asesmen. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 52 KUHAP.

Ade juga menyoroti pernyataan Kapolsek Tualang di sejumlah media yang menyebut pihak berinisial TE sebagai bandar narkotika berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan informasi yang diterima Ade langsung di Polsek.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim, tersangka LA justru mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli dari TE melalui sambungan telepon, lengkap dengan kronologi transaksi, dan menyebut TE berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Jika TE disebut berada di dalam Rutan, lalu ke publik disebut DPO, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada ketidaksinkronan informasi yang patut dipertanyakan," ujar Ade.

Atas rangkaian fakta tersebut, Ade menduga kuat adanya dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara ini.  Mereka menegaskan hanya menuntut keadilan dan keterbukaan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan BU serta keluarganya.

Ade memastikan akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Propam Polri, disertai bukti-bukti pendukung, serta meminta Kapolres Siak dan Polda Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepemimpinan di Polsek Tualang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tualang maupun Kapolsek Tualang belum memberikan klarifikasi resmi terkait rencana laporan ke Propam maupun perbedaan pernyataan mengenai status pihak berinisial TE.