Aflatoksin Melebihi Batas, Karantina Gagalkan Masuknya 80 Ton Kacang Asal Malaysia

Aflatoksin-Melebihi-Batas-Karantina-Gagalkan-Masuknya-80-Ton-Kacang-Asal-Malaysia.jpg
Kacang tanah asal Malaysia yang ditolak masuk oleh Karantina Riau pada Selasa, 3 Februari 2026. (ANTARA/HO-Karantina Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tacang tanah impor asal Malaysia seberat 80 ton ditolak masuk oleh  Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau.

Kepala Karantina Riau, Abdur Rahman menuturkan, kacang ini menunjukkan kandungan aflatoksin melebihi ambang batas keamanan pangan berdasarkan hasil uji laboratorium.

Komoditas itu tiba menggunakan kapal KLM Putra Sorsel Mandiri dan sandar di Pelabuhan Dumai, pada Selasa, 3 Februari 2026 lalu.

"Tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keamanan pangan nasional. Karantina memastikan setiap bahan pangan yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan memenuhi standar mutu," kata Abdur Rahman, dikutip dari ANTARA, Kamis, 5 Februari 2026.

Abdur Rahman menjelaskan, sampel kacang tanah nonbenih (Arachis hypogaea) yang dikirim oleh Soon Hua Logistics SDN BHD tersebut terindikasi mengandung aflatoksin sebesar 80,46 µg/kilogram.


Menurutnya, jumlah kandungan ini jauh di atas ambang batas maksimal yang dipersyaratkan, yakni 20 µg/kg.

Dalam kesempatan tersebut, Abdur Rahman mengungkapkan bahwa pengawasan ketat terhadap keamanan pangan juga merupakan bentuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Terlebih, program MBG ini menyasar anak sekolah, balita, dan ibu hamil yang membutuhkan pangan aman, sehat, dan bergizi.

"Oleh karena itu, aspek keamanan dan mutu pangan menjadi sangat krusial dalam penyedia bahan makanan. Karantina memastikan seluruh komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia bebas dari cemaran berbahaya, termasuk aflatoksin, demi melindungi kesehatan generasi penerus bangsa," tegasnya.

Aflatoksin merupakan senyawa toksik yang dihasilkan oleh jamur Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus yang bersifat karsinogenik serta dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia.

Tingginya kandungan aflatoksin tersebut menurutnya mengharuskan dilakukan tindakan penolakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini sebagai upaya pencegahan masuknya media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan.

Cemaran aflatoksin juga diketahui berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, seperti penurunan nilai jual komoditas, penolakan impor, hingga meningkatnya biaya pengawasan dan pengujian. (ANTARA)