RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rencana DPRD Riau melalui Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk menetapkan Pajak Air Permukaan (PAP) di perkebunan kelapa sawit, dinilai harus kembali dikaji sebelum benar-benar diterapkan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan petani sawit sekaligus Mantan Anggota DPRD Riau selama 2 periode, Husaimi Hamidi, Selasa, 3 Februari 2026.
"Menurut kami pajak ini masih perlu dikaji ulang. Memang sekarang katanya untuk perusahaan, masyarakat petani tidak. Tetapi ini berpotensi menyebabkan kecemburuan sosial, ada juga peluang korupsi," ujarnya.
Selain itu, Husaimi menilai besaran pajak yang diwacanakan yakni Rp1.700 per pokok kelapa sawit per bulan, adalah nilai yang tidak berdasar. Ia mempertanyakan acuan yang mendasari pemerintah dalam menghitung nilai pajak tersebut.
"Menghitung hektar sawit di Riau saja kelabakan, apalagi menghitung per pokok. 1 hektar belum tentu semua lahannya ada 130 pokok, terus bagaimana kalau pokoknya mati? Bagaimana cara menghitungnya? Jadi Rp1.700 per pokok ini, geli saya dengarnya," jelasnya.
Lanjutnya, Pemprov Riau dan DPRD Riau sebaiknya fokus mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial dengan dasar hukum yang lebih jelas.
"Saya rasa lebih baik pemerintah mengejar PAP dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Berapa banyak PKS di Riau ini, dengan produksi 80 ton, 8000 ton per hari, tapi pajaknya belum maksimal. Ini dasar hukum, dasar perhitungan pajaknya sudah ada, tinggal dimaksimalkan," pungkasnya.

