RIAU ONLINE, PEKANBARU — Tingginya angka kriminalitas di Kota Pekanbaru kian memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan iklim investasi. Data crime rate yang dirilis Kepolisian Daerah (Polda) Riau sepanjang Januari 2026 menunjukkan kondisi yang dapat dikategorikan sebagai darurat keamanan, terutama di wilayah ibu kota provinsi tersebut.
Dalam paparan Ranking Gangguan Keamanan (GK) Polda Riau, total kejadian tindak pidana selama Januari 2026 mencapai 431 kasus di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Polresta Pekanbaru tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kejahatan tertinggi, sementara Polres Kepulauan Meranti berada di posisi terendah.
Data tersebut juga mengungkap fakta mengkhawatirkan, yakni rata-rata kejahatan terjadi setiap 23 menit 39 detik. Risiko penduduk menjadi korban kejahatan tercatat sebanyak 6 orang per 100.000 penduduk, angka yang dinilai cukup tinggi untuk sebuah kota yang tengah berupaya menarik investasi.
Pengamat ekonomi, Dahlan Tampubolon, menilai kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Menurutnya, meningkatnya kriminalitas secara langsung menekan minat investor karena memicu lonjakan biaya tidak terduga dalam operasional usaha.
“Dari sudut pandang ekonomi, kriminalitas meningkatkan security costs, mulai dari penambahan tenaga pengamanan hingga pemasangan sistem pengawasan berlapis. Risiko terhadap aset dan keselamatan tenaga kerja ini menurunkan nilai Internal Rate of Return (IRR) sebuah proyek investasi,” ujar Dahlan kepada Riau Online, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menegaskan, investor baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sangat sensitif terhadap stabilitas keamanan. Daerah dengan tingkat kriminalitas tinggi dinilai memiliki biaya logistik mahal akibat gangguan keamanan di jalur distribusi serta potensi pungutan liar.
“Investasi bukan sekadar soal uang masuk, tetapi soal kepercayaan jangka panjang. Jika premanisme dan gangguan kamtibmas dibiarkan, Pekanbaru akan semakin tertinggal dalam persaingan dengan daerah lain,” katanya.
Dahlan juga menyoroti akar masalah kriminalitas yang bersifat struktural. Ketimpangan ekonomi pasca-pandemi, derasnya arus urbanisasi tanpa dukungan lapangan kerja formal, serta melemahnya kontrol sosial di tingkat keluarga dan komunitas menjadi faktor pemicu utama.
“Kondisi ini menciptakan lingkaran setan. Kriminalitas menghambat investasi, investasi yang mandek memicu pengangguran, dan pengangguran kembali mendorong kriminalitas karena tekanan ekonomi,” jelasnya.
Sebagai langkah darurat dan jangka panjang, ia mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan Smart & Cultural Security. Penguatan smart city melalui pemasangan CCTV terintegrasi di titik-titik rawan serta pengaktifan kembali pos keamanan lingkungan dengan dukungan insentif bagi petugas dinilai mendesak.
Di sisi lain, revitalisasi peran Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan tokoh agama dalam pemberdayaan pemuda berbasis komunitas juga dianggap krusial untuk memulihkan kontrol sosial yang selama ini menjadi penyangga keamanan di Pekanbaru.
“Penegakan hukum harus dilakukan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap praktik premanisme. Tanpa langkah konkret, Pekanbaru berisiko ditinggalkan investor dan kehilangan momentum pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dahlan.

