RIAU ONLINE, PELALAWAN - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Polisi mengamankan dua orang tersangka, JP (33) dan MM (23), yang merupakan sopir truk pengangkut kayu ilegal tersebut.
Dua unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU, turut disita polisi. Mobil tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pada hari Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi adanya kegiatan pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Minggu, 1 Februari 2026.
Tim yang dipimpin oleh Iptu Yola Yulistia Resi, langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bergerak untuk melakukan penindakan.
"Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan dua unit truk Mitsubishi Canter yang masing-masing mengangkut kurang lebih 10 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran di Simpang Pematang Tengah," jelasnya.
Petugas kemudian menghentikan kedua kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang sopir, yakni JP dan MM, beserta seluruh muatan kayu yang diangkut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kayu olahan rimba campuran tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
"Kedua tersangka mengaku kayu tersebut akan dibawa ke sebuah gudang kayu milik seseorang berinisial M alias NOK yang berlokasi di SP 5 Jalur 3 Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung," terang Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, pemilik kayu sekaligus pihak yang mempekerjakan mereka adalah M alias NOK, yang saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama SKSHH.
"Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tegas Kombes Pol Ade.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan kayu olahan telah diamankan di Mapolda Riau.
"Kami tegaskan, Polda Riau akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan dan praktik illegal logging yang merugikan negara serta merusak lingkungan," tutup Ade Kuncoro

