RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan surat palsu. Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letadara.
AKBP John mengatakan Sunardi resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: SP.Tap/01/RES.1.9/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 25 Januari 2026.
"Yang bersangkutan (SU-red) sudah tersangka dan hari ini pemeriksaan awal tersangkanya," ujar AKBP John Louis Letadara, Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, serta didukung hasil gelar perkara.
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, Sunardi diduga kuat melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu saat proses pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Namun saat dikonfirmasi, Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Pranata, menyebut Sunardi belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pendalaman.
"Belum, Masih proses lanjut pendalaman. Nanti statusnya jelas demi kepastian hukum, akan kami realese resmi," singkat AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah saksi telah diperiksa pada kasus ini termasuk keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Disdukcapil, KUA, Kemenag, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
Oknum anggota DPRD dari partai Golkar dua periode ini akan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

