RIAU ONLINE, PEKANBARU - SH (28), pelaku tabrak lari yang menewaskan Masrial, petugas marka jalan, akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru. Perempuan pengemudi Toyota Raize nomor polisi B 1557 RKM itu menggunakan ponsel saat berkendara dalam kejadian pada Rabu, 28 Januari 2026 dinihari, di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru itu.
Berbekal pelat kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian, polisi menangkap perempuan asal Sumatera Utara (Sumut) itu di kontrakannya, Jalan Duyung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV, SH ternyata sempat melakukan video call sebelum menabrak Masrial.
"Setelah kita cek rekaman CCTV dan keterangan pelaku, SH ternyata menggunakan handphone (video call-red) saat mengemudi," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, Kamis, 29 Januari 2026.
AKP Satrio mengungkap SH kehilangan keseimbangan mengemudi saat berusaha mengambil ponselnya yang terjatuh.
"Kendaraan mulai tidak seimbang hingga menabrak korban," ungkapnya.
Akibatnya, Masrial terseret hingga 15 meter lebih usai ditabrak SH dan mengalami luka berat di kepala serta tangan.
Sementara SH, memilih meninggalkan lokasi dan lantaran takut diamuk massa yang menyaksikan kejadian itu.
"Hasil tes urin SH negatif narkotika," jelas Kasatlantas.
AKP Satrio menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 karena menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pasal 310 dan 312 dalam konteks hukum lalu lintas (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009) mengatur tentang kelalaian berkendara dan tabrak lari. Pasal 310 (ayat 2-4) memidana kelalaian yang menyebabkan luka hingga kematian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 312 memidana pelaku yang sengaja tidak menolong korban atau melarikan diri, dengan penjara maksimal 3 tahun," pungkasnya.

