Oknum PNS dan PPPK di Inhu Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Pelaku-peredaran-sabu-di-Inhu9.jpg
Pelaku peredaran sabu di Inhu (Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu membongkar jaringan peredaran sabu di tiga titik berbeda di Kecamatan Rengat. Ironisnya, sejumlah pelaku yang diamankan justru berasal dari kalangan aparatur negara.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang. 

Kasat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang, langsung memimpin penyelidikan intensif hingga berujung pada pengungkapan.

Seorang pria berinisial RS alias Itang (46) yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu ditangkap.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna perak. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, RSH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari IS alias Jabir (47). 


Tim Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah Jabir di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi tersebut, tim kembali menangkap dua orang sekaligus, Jabir dan MR alias Iwan (52).

Belakangan diketahui, MR merupakan tenaga PPPK paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu. 

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat kotor mencapai 28,42 gram, beserta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, telepon genggam, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Polres Inhu kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. 

Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang miliknya.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

"Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku narkotika. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika berasal dari aparatur pemerintah, akan kami tindak tegas sesuai hukum," tegas Aiptu Misran, Rabu, 28 Januari 2026.