Diamankan Lalu Dilepas, Bos Otomotif Sempat Disebut Pemasok Kini Direhabilitasi

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
ILUSTRASI (INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis, 15 Januari 2026 diamankan.

Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keamanan, petugas menemukan empat catridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika jenis pil happy five.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Seluruh kegiatan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak security setempat," jelas Kompol M. Jacub Kamaru.

Selain yang tujuh diatas, SL mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari pengusaha otomotif, Adil Atra.

"SL menyebut nama MAA alias Atra sebagai pihak yang turut terlibat dalam peredaran pil happy five tersebut," jelas Jacub.

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim opsnal Satresnarkoba kembali bergerak cepat.

Sekitar pukul 07.45 WIB di hari yang sama, Kamis, 15 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan MA alias Atra (34) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua (TKP 2), petugas kembali menemukan satu catridge berisi narkotika jenis etomidate. Kepada penyidik, Atra mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SL.

"Dari pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan satu orang lagi di wilayah Rumbai. Yang bersangkutan mengakui mendapatkan etomidate dari tersangka sebelumnya. Ini menunjukkan adanya keterkaitan antar pelaku," tegas Kompol M. Jacub.


Berikut Beberapa Fakta Menarik Pesta Narkoba di Pekanbaru, Senin, 26 Januari 2026;

  1. Tujuh Pelaku Diamankan

Sebanyak tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five di Baliview, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis, 15 Januari 2026 diamankan.

Tujuh orang tersebut masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).

  1. Keterangan Shella Yolanda Sebut Barang Bukti Didapat dari Adil

Usai ketujuh pelaku diamankan, polisi kemudian melakukan interogasi kepada SL dan SL menyebut nama MAA alias Atra sebagai pihak yang turut terlibat dalam peredaran pil happy five tersebut. 

  1. Polisi Tegaskan Pemasok Adalah IR dan OL (dalam lidik)

Setelah beberapa hari berlalu dan viral adanya pemberitaan pengusaha otomotif diamankan dan dianggap Pengedar lalu dibebaskan, Polresta Pekanbaru melakukan klarifikasi kalau barang haram tersebut adalah milik IR dan OL yang kini masuk DPO dan Lidik.

"AA hanya sebagai pengguna dan lima orang yang diamankan sebelumnya di BaliView juga pengguna," jelas Jacub.

  1. Dilakukan rehabilitasi

Berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, Psikolog dan Dokter, Adil ini sebagai penyalahguna. 

"Jadi diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," jelasnya, Minggu, 25 Januari 2026.

Polresta sebelumnya memang melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terkait kasus tersebut.

"Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yaitu tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan Adil bukan sebagai pengedar," ungkapnya.

Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan Assesment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021.

"Untuk masalah hasil dan perkembangan selanjutnya sudah masuk ke ranah BNN," pungkasnya.