RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru membebaskan pengusaha Adil Atra, yang sebelumnya ditangkap Sat Res Narkoba, bersama 5 orang temannya terkait penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan Adil sempat menuai sorotan masyarakat Kota Pekanbaru. Adil diringkus saat penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan pesta narkoba di BaliView.
Dari lokasi kejadian petugas menemukan barang bukti narkotika berupa happy five. Salah satu tersangka yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Adil.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Adil di rumahnya, di wilayah Rumbai.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Kamaru, buka suara terkait Adil yang akhirnya dibebaskan.
"Berdasarkan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang terdiri BNN, Kejaksaan, Polri, Psikolog dan Dokter, Adil ini sebagai penyalahguna. Jadi diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN," kata Kompol Jacub, Minggu, 25 Januari 2026.
Sebelumnya, Adil memang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini. Tapi kemudian, Adil ditetapkan hanya sebagai penyalahguna, bukan pengedar.
"Setelah semua diperiksa. Memang semuanya adalah penyalahguna. Penyedia barang yaitu tersangka O dan IR yang saat ini sedang kita kejar. Sedangkan Adil bukan sebagai pengedar," ungkapnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya mengajukan assessment rekomendasi ke BNN berdasarkan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, Sema nomor 4 tahun 2010, Perpol 08 tahun 2021.
"Untuk masalah hasil dan perkembangan selanjutnya sudah masuk ke ranah BNN," pungkasnya.

