TPP Tegaskan Akan Gugurkan Dukungan Ganda Bakal Calon Ketua Umum KONI Riau

Wakil-Ketua-I-KONI-Riau-Khairul-Fahmi.jpg
Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026–2030 menegaskan akan menggugurkan dukungan ganda dalam proses pencalonan. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi, mengatakan syarat pencalonan telah ditetapkan secara jelas dan bakal calon wajib mengikuti seluruh ketentuan, termasuk mendaftar sesuai jadwal yang ditetapkan TPP.

Menurut Fahmi, salah satu syarat utama adalah bakal calon harus memperoleh dukungan tertulis dan sah minimal dari empat KONI kabupaten/kota se-Riau. Selain itu, bakal calon juga diwajibkan mengantongi dukungan sekurang-kurangnya dari 18 cabang olahraga (cabor).

“Bakal calon juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus KONI, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atau pernah menjadi pengurus cabang olahraga,” ujar Fahmi, Ahad 25 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pengalaman tersebut wajib dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Seluruh persyaratan dukungan dan administrasi akan diverifikasi secara ketat oleh TPP saat pendaftaran.

Fahmi menegaskan, dukungan yang telah diberikan belum tentu dinyatakan sah apabila tidak memenuhi kelengkapan administrasi. Bahkan, dukungan dapat dinyatakan gugur apabila terdapat cacat administratif.


“Sesuai aturan, sudah jelas kapan calon dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. Contohnya, jika surat dukungan dari KONI kabupaten/kota tidak memiliki stempel, maka dukungan tersebut gugur, meskipun calon telah mendapatkan empat dukungan,” tegasnya.

Selain itu, dukungan dari pengurus provinsi cabang olahraga yang tidak bermaterai juga dapat dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, TPP akan memprioritaskan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum menyatakan dukungan sah.

“Kita verifikasi dulu kelengkapan berkasnya. Bermaterai atau tidak, ditandatangani atau tidak, serta ada cap resmi atau tidak, itu yang pertama kita cek,” jelas Fahmi.

Terkait dukungan ganda, Fahmi menyebutkan TPP akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen. Jika dua dukungan kepada calon berbeda sama-sama dinyatakan lengkap dan sah, maka kedua dukungan tersebut akan gugur.

“Namun, jika salah satu dukungan cacat atau tidak lengkap, misalnya tidak ada cap, maka dukungan yang sah akan diberikan kepada calon yang memenuhi kelengkapan,” terangnya.

Ia pun mengingatkan seluruh bakal calon agar benar-benar memedomani aturan dan petunjuk teknis yang telah disiapkan TPP, serta memastikan setiap dukungan dari pemilik suara, baik KONI kabupaten/kota maupun pengprov cabor, telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Karena sudah jelas, jika satu calon dukungannya tidak lengkap dan calon lain lengkap, maka yang lengkap itulah yang kita terima,” pungkasnya.