RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Riau dan DPRD Provinsi Riau membuka ruang bagi bar dan diskotek di Kota Pekanbaru untuk mengurus perizinan sesuai fungsi operasionalnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy, usai rapat bersama Disbudpar Riau di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin, 26 Januari 2026.
"Kita sudah mendapat data dari Disbudpar, ada 13 bar dan diskotek di Kota Pekanbaru. Tadi kita sepakat untuk membuka ruang agar bar dan diskotek ini bisa mengurus perizinan, tidak ada dipersulit, hanya agar usahanya tertib aturan," ujarnya.
Menurutnya, bar dan diskotek ini berdiri secara mandiri dan ada pula yang berlokasi di dalam hotel.
"Pihak Disbudpar akan menyurati mereka satu per satu terkait sistem pengurusan perizinannya," jelasnya.
Menurutnya, sementara ini, jumlah bar dan diskotek baru ada di Kota Pekanbaru. Sedangkan wilayah kabupaten/kota lain belum ada tempat usaha tersebut.

