Usai Ditipu Oknum PNS Pemko Pekanbaru, Nenek 70 Tahun Terancam Hidup di Jalan

Usai-Ditipu-Oknum-PNS-Pemko-Pekanbaru-Nenek-70-Tahun-Terancam-Hidup-di-Jalan.jpg
Nenek Jasmiati (70) diduga menjadi korban tindak penipuan dan penggelapan aset oleh oknum ASN Pemko Pekanbaru. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di usia senja yang seharusnya menikmati ketenangan dan rasa aman, nenek Jasmiati (70), justru harus menghadapi kenyataan pahit. 

Perempuan lansia ini diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan aset rumah oleh seorang perempuan yang disebut sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru berinisial EL. Akibat peristiwa tersebut, Jasmiati kehilangan satu-satunya harta berharga yang dimilikinya dan kini terancam hidup tanpa tempat tinggal yang layak. 

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/Polda Riau pada Kamis, 22 Januari 2026. Kepada penyidik, korban menceritakan secara rinci awal mula dirinya bisa terjerat dalam dugaan penipuan tersebut.

"Kondisi saya saat itu benar-benar tidak tahu harus bagaimana. Saya tidak punya uang, bahkan untuk makan sehari-hari," terang Jasmiati dengan suara lirih, Jumat, 23 Januari 2026.

Jasmiati mulai mengenal EL saat EL mendatangi rumahnya pada tahun 2024 lalu. EL disebut kerap menunjukkan sikap ramah, perhatian, dan membantu korban dalam berbagai hal. Perlakuan tersebut membuat Jasmiati, yang hidup seorang diri, merasa dihargai dan akhirnya menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku.

Seiring berjalannya waktu, EL menawarkan bantuan untuk menjual rumah milik Jasmiati. Korban mengaku menerima tawaran itu karena memang berniat menjual rumah demi mencukupi kebutuhan hidup dan menikmati masa tua dengan lebih layak. 


Tanpa kecurigaan sedikit pun, Jasmiati menyerahkan urusan penjualan rumah tersebut kepada EL. Tak lama berselang, EL mengaku telah menemukan calon pembeli. Korban kemudian diminta menandatangani surat kuasa penuh penjualan rumah. 

Surat tersebut memberikan kewenangan kepada EL untuk mengurus seluruh proses jual beli, termasuk menerima uang pembayaran dari pembeli. Karena kepercayaan yang sudah terlanjur besar, Jasmiati menandatangani dokumen tersebut tanpa didampingi pihak keluarga maupun penasihat hukum.

Masalah mulai terungkap setelah rumah tersebut dinyatakan terjual. Berdasarkan informasi yang diterima korban, pembeli telah melunasi pembayaran rumah senilai Rp1 miliar. Namun, hingga kini Jasmiati tidak pernah menerima sepeser pun dari hasil penjualan tersebut. EL justru menghilang dan tidak memberikan kejelasan apa pun.

Ironisnya, setelah rumah terjual, korban sempat ditempatkan di sebuah kos oleh pelaku. Namun karena tidak lagi diberi bantuan biaya hidup, Jasmiati akhirnya kembali ke rumah yang ternyata sudah berpindah tangan. Dari situlah ia mengetahui bahwa rumah satu-satunya telah dijual dan uangnya dibawa kabur oleh pelaku.

Jasmiati sempat menumpang menggunakan fasilitas umum, termasuk minimarket, untuk sekadar buang air karena tidak lagi memiliki tempat tinggal yang layak. Di usia 70 tahun, ia harus berjuang sendiri dalam keterbatasan dan ketidakpastian. Lebih mengejutkan lagi, rumah yang dijual tersebut diketahui memiliki nilai pasar jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp4 miliar. 

Hal ini mengingat luas tanah mencapai kurang lebih 1.500 meter persegi dan berada di lokasi strategis. Namun alih-alih menikmati hasil penjualan, Jasmiati justru kehilangan seluruh asetnya.

Tak hanya itu, korban dan pihak keluarga juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari keluarga pelaku. Situasi ini membuat Jasmiati semakin tertekan secara psikologis dan merasa tidak aman.

Kasus yang menimpa lansia ini pun menuai keprihatinan luas dari masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut secara profesional dan transparan. 

Mengingat korban merupakan warga lanjut usia, perlindungan hukum dan keadilan dinilai sangat mendesak agar tidak ada lagi lansia yang menjadi korban kejahatan serupa.