Bawa Anak Saat Beraksi, Pasutri di Pekanbaru Gasak Motor dan Uang Rp10 Juta

Bawa-Anak-Saat-Beraksi-Pasutri-di-Pekanbaru-Gasak-Motor-dan-Uang-Rp10-Juta.jpg
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta saat memberi keterangan pada Kamis, 22 Januari 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi pencurian kendaraan dan barang berharga yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pekanbaru menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku kerap membawa serta anak mereka yang masih berusia satu tahun.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial PS dan ES.

“Pelaku berjumlah dua orang, merupakan pasangan suami istri. Saat melakukan aksinya, mereka membawa anaknya yang masih berusia sekitar satu tahun. Untuk sementara, anak tersebut kami titipkan ke Dinas Sosial,” ujar Kombes Pol Muharman Arta, Kamis, 22 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PS merupakan residivis kasus pencurian, sementara istrinya, ES, sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan modus jambret atau bajing loncat di wilayah Pelalawan.

Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang digunakan pasutri tersebut adalah memanfaatkan kelengahan korban.


Mereka menyasar toko kelontong, kendaraan bermotor, hingga mobil yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan tidak terkunci.

“Mereka biasa beraksi di toko-toko kelontong saat pemilik lengah, membuka jok motor yang terparkir, atau mengambil barang dari mobil yang mesinnya masih hidup dan ditinggal pemiliknya,” jelasnya.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan tas berisi uang tunai lebih dari Rp10 juta. Saat itu, korban meninggalkan mobilnya sebentar untuk membeli kopi tanpa mengunci kendaraan.

“Dalam kejadian tersebut, korban hanya keluar sebentar, mobil tidak dikunci, dan ada tas berisi uang lebih dari Rp10 juta. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku,” kata Muharman.

Pengungkapan kasus ini juga terbantu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Atas perbuatannya, PS dan ES dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pekanbaru juga mengimbau para pemilik usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan memasang CCTV.

“Kami mengimbau pemilik tempat usaha di Kota Pekanbaru agar memasang CCTV, terutama yang mengarah ke jalan. Rekaman CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana,” pungkasnya.