RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di muka umum dan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di depan Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB,
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, yang dilaporkan oleh Subandri Say, dengan korban bernama Octapria. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, RS, dan SH.
Mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan berbagai senjata berbahaya.
"Para pelaku melakukan pengeroyokan secara brutal di ruang publik dengan menggunakan tongkat, double stick, bahkan senjata tajam berupa samurai. Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala, punggung, dan kaki," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Kamis, 22 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya, Rezky dan Ammar, hendak mencari makan menuju kawasan Cut Nyak Dien.
Namun, saat berada di lampu merah Fly Over Harapan Raya, mereka didatangi sekelompok pengendara sepeda motor yang tiba-tiba mengeluarkan double stick dan mencoba menyerang korban.
Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri. Namun, korban justru dikejar oleh sekitar 10 unit sepeda motor yang berboncengan.
Di depan Star City, dua sepeda motor memepet kendaraan korban dari kanan dan kiri. Salah satu pelaku memukul saksi Rezky berkali-kali menggunakan tongkat, sementara pelaku lain menyerang menggunakan double stick.
Saat Rezky dan Ammar melompat menyelamatkan diri dan masuk ke area Star City, korban yang tertinggal di atas motor langsung menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku memukuli korban secara membabi buta di bagian kepala belakang, pelipis, punggung, hingga kaki.
Tidak hanya itu, salah satu pelaku juga mengambil dompet korban dari saku celana belakang, sementara pelaku lainnya memukul korban menggunakan kunci motor dan menebas kaki korban dengan senjata tajam hingga korban tersungkur bersimbah darah.
"Korban mengalami luka robek di kepala belakang, pelipis mata kanan, serta luka sabetan senjata tajam di kaki kiri yang mengakibatkan korban tumbang di lokasi kejadian," jelas AKP Anggi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Unit Resum Subnit 1 bersama Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil menangkap satu pelaku berinisial AJ di sebuah hotel di kawasan Sukajadi, Pekanbaru.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda.
"Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Anggi Rian Diansyah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, double stick, samurai dan Tongkat besi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Kami menegaskan bahwa Polresta Pekanbaru akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami," pungkas AKP Anggi.

