Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO

Bawa-Anak-Saat-Beraksi-Pasutri-di-Pekanbaru-Gasak-Motor-dan-Uang-Rp10-Juta.jpg
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta saat memberi keterangan pada Kamis, 22 Januari 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melalui Tim Resmob Jembalang Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang terjadi di Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat sedang bekerja.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada 10 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim Resmob Jembalang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat, 23 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 12.10 WIB. Korban bernama Kapitra saat itu sedang bekerja di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Sekitar pukul 11.45 WIB, korban sempat meninggalkan lokasi kerja untuk mencari makan dan kembali sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun, saat hendak pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Setelah mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui sepeda motor korban diambil oleh orang yang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.


Berbekal laporan polisi, Tim Resmob Jembalang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan, S.Tr.K, bergerak ke Jalan KH Nasution Gang Buntu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, Dodo Darmawan (28), warga Kecamatan Bukit Raya dan Diko Karolus Silaban (19), warga Kecamatan Bukit Raya.

Sementara satu pelaku lainnya bernama Dendi masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini dua tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya masih kami kejar dan kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas AKP Anggi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, plat nomor kendaraan, rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Tersangka Dodo Darmawan tercatat beraksi di beberapa titik seperti Jalan Durian, Jalan Kartama, Jalan Kaharuddin Nasution, hingga kawasan Air Dingin.

Sementara tersangka Diko Karolus Silaban juga terlibat pencurian di berbagai lokasi lain, termasuk Jalan Hangtuah, Jalan Pahlawan Kerja, dan Jalan Kartama.

"Para pelaku ini tidak hanya beraksi di satu lokasi. Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan pencurian di beberapa TKP berbeda. Ini masih terus kami dalami untuk pengembangan kasus," tambah AKP Anggi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Kita mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan menghubungi call center 110," pungkasnya.