Ditegur Salah Parkir, Pengemudi Mobil Bacok Jukir di Jalan Kartini

Ilustrasi-Jukir-di-Jalan-Kartini.jpg
Ilustrasi - Jukir di Jalan Kartini, Pekanbaru (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap tindak pidana penganiayaan atau pembacokan terhadap juru parkir (jukir) di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis, 22 Januari 2026.

Seorang pengemudi mobil, Julio Zidane Bakkara, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap jukir, Nuzul Indra.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkap kasus ini bermula dari teguran sederhana seorang jukir bernama Rinaldo, rekan korban, terhadap pelaku dan rekannya karena memarkir kendaraan tidak pada tempat yang semestinya.

"Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku JZ hingga berujung pada aksi kekerasan," ujar AKP Anggi, Jumat, 23 Januari 2026.

Perkelahian Julio dan korban sempat dilerai Rinaldo dan sejumlah rekannya. Namun, pelaku yang salah menafsirkan upaya tersebut mengira dirinya akan dikeroyok.

"Karena merasa terancam, tersangka kemudian mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dan berusaha menakuti para saksi," lanjut AKP Anggi.


Rinaldo dan rekannya yang panik lantas berupaya menyelamatkan diri. Nahas, parang yang diayunkan Julio mengenai Nuzul Indra, karena terjatuh saat berusaha melarikan diri. 

"Situasi itu dimanfaatkan pelaku dengan melakukan penganiayaan menggunakan parang, yang mengenai bagian kaki kanan korban," jelas AKP Anggi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku pembacokan.

"Tersangka inisial JZ kami amankan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Anggi.

Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, serta barang bukti yang ditemukan, penyidik menetapkan Julio sebagai tersangka. Pengakuan tersangka juga menguatkan rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak," tutup AKP Anggi Rian Diansyah.