Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Pengendalian Penebangan Pohon

Wali-Kota-Pekanbaru-Terbitkan-SE-Pengendalian-Penebangan-Pohon.jpg
Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 07/SE/2026 tentang pengendalian penebangan pohon (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kembali menegaskan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan kota berbasis Green City.

Pada Senin 19 Januari 2026, Agung Nugroho resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/SE/2026 yang mengatur pengendalian penebangan pohon sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melakukan penanaman pohon.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru secara tegas melarang penebangan pohon tanpa izin, terutama terhadap pohon berukuran besar.

“Setiap orang, badan usaha, serta institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin kedua dalam surat edaran tersebut.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut.


Ia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan di kawasan perkotaan.

“Pemerintah Kota Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim serta mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan atau Green City. Untuk itu diperlukan aturan yang mengikat, serta komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujar Agung Nugroho, Selasa 20 Januari 2026.

Ia menegaskan, pohon merupakan aset ekologis kota yang harus dilindungi bersama. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Penanaman dan Pemeliharaan Pohon secara berkelanjutan.

Terkait pohon yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, merusak bangunan, atau menghambat aktivitas tertentu, Agung menegaskan penanganannya akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Jika ada pohon yang berpotensi membahayakan, penanganannya dilakukan oleh pemerintah. Bukan ditebang, tetapi dipindahkan,” jelasnya.

Selain itu, Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing secara berkelanjutan.

Ia meminta warga tidak melakukan perusakan pohon serta aktif melaporkan apabila menemukan penebangan atau perusakan pohon yang dilakukan tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan komunitas untuk menjaga kelestarian pohon. Gerakan ini dilaksanakan sebagai upaya bersama yang dilandasi kesadaran dan semangat gotong royong demi mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau, sejuk, dan nyaman,” pungkas Agung Nugroho.