Kerugian Rp9,9 M, 120 Saksi Diperiksa dan 5 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BRI

Kantor-Kejari-Siak3.jpg
Kantor Kejari Siak (Suara.com/Alfat Handri)

RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus memacu penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) pada Bank BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, tahun 2022. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Dalam perkara tersebut, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak telah menetapkan lima orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu, 26  November 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EM selaku AMPM Bank BRI Cabang Perawang tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG selaku Sekretaris, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR selaku Ketua KUD Bina Mulya.

Mereka diduga bersekongkol dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang berujung pada kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.

"Penyidik masih memanggil saksi-saksi untuk para tersangka dan melanjutkan proses pemberkasan," ujar Juriko, Selasa, 20 Januari 2026.

Juriko menjelaskan, ratusan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari nasabah, pengurus koperasi, pihak perbankan, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.


"Total sekitar 120 orang saksi, terdiri dari nasabah KUD Bina Mulya, anggota Kelompok Tani MSKB, PNS Kabupaten Siak, serta pihak bank pemerintah,"  jelas Juriko.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan modus operandi yang terstruktur dan sistematis.

Awalnya, WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan. Namun, pengajuan kredit tersebut ditolak oleh Bank BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan.

Tak kehabisan akal, ketiganya kemudian meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit agar permohonan tetap disetujui.

EM lalu menunjuk KUD Bina Mulya yang dipimpin DR sebagai sarana pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan tertentu dari pihak kelompok tani.

Selanjutnya, para pengurus kelompok tani mengumpulkan 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah. Para calon nasabah dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, data calon nasabah tersebut banyak yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak memenuhi syarat administratif lainnya yang seharusnya menggugurkan pengajuan kredit.

"Meski mengetahui data tersebut tidak valid, EM justru melakukan manipulasi data dan menekan bawahannya agar kredit tetap disetujui. Dokumen agunan dan keterangan lain juga dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani," ungkap Frederick.

Setiap nasabah kemudian disetujui memperoleh kredit dengan plafon Rp125 juta. Akibat praktik tersebut, hampir seluruh kredit mengalami kemacetan.

Bahkan, sebanyak 87 nasabah tercatat masuk daftar hitam atau blacklist perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati aliran dana hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp9.951.315.175.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan berdampak luas bagi masyarakat. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana serta peran masing-masing tersangka," tegas Frederick.