RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan 10 orang dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan rawan peredaran narkotika, Minggu, 18 Januari 2026.
Operasi tersebut digelar sejak Sabtu, 17 Januari 2026, malam di Jalan Pangeran Hidayat, atau yang dikenal warga dengan sebutan Jalan Panger, tepatnya di Gang Suri Tauladan.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, mengatakan lokasi tersebut dipilih berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Pada malam ini kami melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah yang menurut informasi masyarakat sering terjadi peredaran narkotika, yakni di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan,” ujar Kompol Yacup.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati sebuah tempat yang diduga kuat menjadi lapak penjualan narkoba sekaligus lokasi penggunaan narkotika oleh para pembeli. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat.
“Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 orang di salah satu tempat yang diduga sebagai lapak penjualan, sekaligus tempat para pemakai menggunakan narkoba setelah dibeli,” jelasnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit telepon genggam milik para terduga, serta narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat kotor 2,11 gram.
“Saat penggeledahan, kami juga menemukan langsung bandar yang melakukan penjualan di tempat tersebut,” tambah Kompol Yacup.
Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan oleh petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga diterapkan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana.
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kompol Yacup.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

