RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mulai membahas pengelolaan ratusan rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Pembahasan ini dilakukan menyusul akan berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga pada Februari 2026 mendatang.
Sebanyak 124 unit ruko di sekitar Plaza Sukaramai tercatat akan habis masa kontraknya. Selama ini, ruko-ruko tersebut dikelola oleh PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan masa kerja sama mencapai 25 tahun, termasuk beberapa kali adendum pasca insiden kebakaran.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara jelas skema yang akan ditempuh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait pengelolaan aset daerah tersebut setelah kontrak berakhir.
“Kita ingin tahu seperti apa skema yang disiapkan pemerintah menjelang berakhirnya kontrak pada Februari 2026. Ada 124 ruko di sekitaran Plaza Sukaramai yang menjadi perhatian kita,” ujar Zainal Arifin.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, Senin 19 Januari 2026. Rapat dihadiri Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan manajemen PT MPP.
Zainal mengungkapkan, pembahasan yang dilakukan DPRD sejalan dengan langkah Pemko Pekanbaru yang sejak tahun 2024 telah membentuk tim audit untuk mengkaji pengelolaan aset STC. Hingga kini, proses audit tersebut masih berjalan.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai opsi pengelolaan ke depan, mulai dari kemungkinan perpanjangan kontrak dengan pihak pengelola lama hingga opsi pengambilalihan langsung oleh pemerintah daerah.
“Kita tanyakan apakah nantinya dikelola langsung oleh pemerintah atau tetap dilanjutkan. Tadi harapannya, baik dari pihak MPP maupun kita di DPRD, keberlangsungan usaha tetap berjalan,” tuturnya.
Kajian menyeluruh ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan pedagang dan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan Sukaramai.

