RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Pagaran Tapah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau menuntut hak atas pengelolaan kebun plasma sebesar 20 persen dari PTPN IV Regional III.
"PTPN IV Regional III belum merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Kita meminta agar hak masyarakat ini segera direalisasikan," ujarnya.
Tuntutan masyarakat Pagaran Tapah ini disampaikan melalui hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Riau di Gedung DPRD Provinsi Riau, pada Senin 12 Januari 2026. Namun, Siondri menyayangkan ketidakhadiran PTPN IV Regional III.
"Pihak PTPN IV Regional III tidak hadir dalam hearing. Kita sayangkan. Nanti kita akan ada hearing lagi, kami harap agar pihak PTPN hadir," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat mengatakan, plasma 20 persen merupakan hak kepada masyarakat berdasarkan amanah undang-undang. Yakni Undang-undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 58) dan diperjelas oleh UU Cipta Kerja serta berbagai peraturan pelaksana seperti Permen Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Permen Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
Adam menyayangkan bahwa PTPN IV belum merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Pihaknya juga akan mengkaji tuntutan masyarakat ini dan menyampaikannya langsung kepada pimpinan agar diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
"Sebelum itu, kita akan panggil kembali PTPN IV ini untuk mengawal aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.

