Kabel WiFi Menjuntai Makan Korban, DPRD Pekanbaru Tagih Aksi Nyata Satgas

Aidhil-Nur-Putra2.jpg
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru dukung pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik (FO) atau WiFi yang dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.

Dukungan tersebut disertai harapan agar Satgas tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan segera melakukan tindakan nyata di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra menilai penertiban kabel fiber optik yang selama ini terpasang semrawut di berbagai ruas jalan dan kawasan permukiman sudah sangat mendesak.

Selain merusak estetika kota, kabel-kabel yang menjuntai dan dipasang tanpa aturan juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kita mendukung penuh pembentukan Satgas ini. Sekarang yang terpenting adalah aksi di lapangan, jangan hanya sebatas rencana,” ujar Aidhil, Selasa 13 Januari 2026.


Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru itu mengungkapkan, persoalan kabel fiber optik semrawut bukanlah masalah baru. Kondisi tersebut bahkan telah menimbulkan korban dan kecelakaan di tengah masyarakat, sehingga penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kabel-kabel yang menjuntai ini sudah memakan korban. Sangat miris ketika mendengar ada anak sekolah yang sampai terjerat kabel. Karena itu, Satgas harus bekerja tegas dan konsisten agar persoalan ini benar-benar tuntas, sampai ke kawasan permukiman warga,” tegasnya.

Aidhil juga meminta Tim Satgas tidak ragu menindak tegas para penyedia layanan atau provider yang melanggar aturan, terutama mereka yang memasang kabel dan mendirikan tiang tanpa mengantongi izin resmi.

“Hampir rata-rata provider itu tidak memiliki izin. Kalau memang tidak berizin, harus ditertibkan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Pekanbaru berharap penertiban kabel fiber optik dapat menjadi langkah awal menuju penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, rapi, dan terencana.

Hal ini dinilai penting sembari menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi sebagai payung hukum yang lebih kuat.

“Yang jelas, kami di Komisi I akan terus mengawal proses ini, baik kinerja Satgas maupun pembahasan Perda-nya. Harapannya, persoalan kabel semrawut di Pekanbaru bisa benar-benar diselesaikan, sehingga estetika kota terjaga dan keselamatan warga terjamin,” tutup Aidhil.