RIAU ONLINE, PEKANBARU – Angin segar berhembus bagi masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan emas. DPRD Provinsi Riau kini tengah menggodok regulasi baru yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 untuk melegalkan pertambangan rakyat.
Bukan sekadar urusan administratif, langkah ini dipandang sebagai upaya besar untuk mengangkat harkat ekonomi masyarakat lokal yang selama ini terjebak dalam label "ilegal".
Selama bertahun-tahun, para penambang rakyat beroperasi di bawah bayang-bayang ketakutan akan jeratan hukum. Padahal, bagi banyak warga, menambang adalah satu-satunya sumber penghasilan utama.
Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu–Kuantan Singingi, Zulhendri, menegaskan bahwa sulitnya akses perizinan yang selama ini terpusat di Jakarta menjadi penghambat utama warga untuk menjadi pelaku usaha yang sah.
"Ranperda Pertambangan Rakyat kita masukkan ke Prolegda 2026. Kita berharap agar perizinan tambang ini bisa lebih mudah diurus oleh masyarakat sehingga kegiatan mereka tidak ilegal lagi," jelasnya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam Ranperda tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan izin, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai tata cara menambang yang benar.
"Dalam Ranperda juga akan kita bahas mengenai aturan spesifik pertambangan. Kewajiban penambang sebelum, selama dan sesudah menambang seperti apa, itu akan ditegaskan agar tidak ada kerusakan lingkungan," jelasnya.
Zulhendri berharap regulasi ini mampu menjadi solusi atas banyaknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi PETI yang merusak lingkungan di Riau.

