Memastikan Aset Strategis Berkontribusi bagi Kesejahteraan Masyarakat Riau

Memastikan-Aset-Strategis-Berkontribusi-bagi-Kesejahteraan-Masyarakat-Riau.jpg
Dahlan Tampubolon, Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau (Istimewa)

Oleh: Dahlan Tampubolon, Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinamika terkini yang terjadi antara Pemerintah Provinsi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait pengelolaan Hotel Aryaduta merupakan cerminan dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang sedang diuji.

Perselisihan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai konflik personal, melainkan upaya harmonisasi antara kemandirian korporasi BUMD dengan hak pengawasan Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal.

Tujuannya satu: memastikan aset strategis daerah memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Riau melalui tata kelola yang transparan.

Secara hukum, manajemen PT SPR di bawah kepemimpinan Ida Yulita Susanti memiliki pijakan pada Perda Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal aset tanah dan Keputusan RUPS tanggal 30 Desember 2025.

Landasan ini memberikan legitimasi operasional bagi direksi untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk merancang skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) baru. Dalam dunia usaha, kepastian hukum atas kontrak dan mandat RUPS adalah pilar utama agar perusahaan dapat beroperasi dengan stabil dan profesional.

Namun, di sisi lain, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberikan mandat yang sangat kuat kepada Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memiliki kewajiban hukum untuk melakukan evaluasi jika terdapat indikasi kinerja yang tidak selaras dengan kepentingan daerah.

Hak untuk meminta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah instrumen legal yang sah untuk meminta pertanggungjawaban serta melakukan penyesuaian struktur demi menjaga kesehatan korporasi.

Kepentingan Ekonomi


Urgensi evaluasi ini dipicu oleh adanya disparitas yang mencolok antara potensi pendapatan hotel dan setoran ke kas daerah yang selama ini hanya berkisar Rp200 juta per tahun. 

Dengan berakhirnya kontrak lama pada tahun 2025, aset tersebut kini sepenuhnya kembali ke pangkuan Pemprov Riau. Secara bisnis, ini adalah momentum emas untuk melakukan restrukturisasi kontrak agar mencerminkan nilai pasar saat ini, guna menghindari kerugian peluang (opportunity cost) yang lebih besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai jembatan penengah yang objektif, diperlukan Indikator Kinerja Utama (KPI) dan Referensi Audit yang mendalam. Hal ini mencakup audit forensik terhadap laporan keuangan tahunan, evaluasi rasio efisiensi biaya organisasi terhadap laba, serta uji kelayakan terhadap skema KSP 30 tahun yang diproyeksikan bernilai Rp600 miliar. 

Audit ini juga harus meninjau kepatuhan pemeliharaan aset sesuai standar hotel bintang empat, agar nilai investasi tanah milik daerah tidak mengalami degradasi kualitas di masa depan.

Bukan Suka atau Tidak Suka

Penting ditekankan, bahwa langkah evaluasi yang diambil Pemerintah Provinsi Riau saat ini bukanlah bentuk pembersihan politik terhadap jajaran direksi tertentu. 

Pengawasan ketat ini merupakan wujud profesionalisme untuk memastikan bahwa siapa pun yang duduk di kursi manajemen adalah mereka yang mampu memenuhi target kinerja yang ditetapkan. Semangat yang diusung adalah meritokrasi, di mana kompetensi dan hasil nyata menjadi satu-satunya tolak ukur dalam memimpin perusahaan milik rakyat.

Mekanisme pergantian direksi atau komisaris melalui RUPS-LB, jika nantinya diputuskan, harus dipandang sebagai aksi korporasi yang lumrah dan sesuai prosedur hukum. 

Hal ini dilakukan bukan untuk mendiskreditkan figur tertentu, melainkan untuk menjamin keberlangsungan usaha (going concern) PT SPR di tengah tantangan fiskal daerah. Langkah ini justru memberikan kepastian bagi calon mitra bisnis bahwa BUMD Riau dikelola dengan standar pengawasan yang tinggi dan akuntabel.

Transisi pengelolaan Hotel Aryaduta selama enam bulan ke depan harus menjadi masa pembuktian bagi manajemen untuk memaparkan data yang transparan dan kompetitif. 

Komunikasi yang terbuka antara direksi dan Plt Gubernur akan menghilangkan sekat-sekat informasi yang selama ini memicu ketegangan. Jika semua pihak bersikap kooperatif dalam proses audit, maka keputusan yang diambil nantinya akan memiliki legitimasi moral dan hukum yang sangat kuat.

Penutup

Perpaduan antara kepatuhan pada aturan hukum yang ada (Perda 15/1984) dengan tuntutan tata kelola modern (UU PT dan PP BUMD) akan melahirkan solusi yang menguntungkan semua pihak. 

Dengan mengedepankan data hasil audit dan kemanfaatan ekonomi yang nyata, ketegangan ini akan mereda dengan sendirinya. Fokus utama tetap pada hasil akhir: sebuah kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta yang jauh lebih adil, menguntungkan, dan mampu menjadi mesin penggerak PAD Riau yang tangguh.