RIAU ONLINE, INHU - Citra aparatur sipil negara (ASN) kembali tercoreng. Seorang oknum PNS yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan adanya pengungkapan kasus yang melibatkan oknum aparatur pemerintah tersebut.
"Benar, Sat Resnarkoba Polres Inhu telah mengamankan beberapa orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya merupakan oknum PNS yang bertugas di Dinas PUPR Pemkab Inhu," ujar Misran, Kamis, 8 Januari 2026.
Misran menjelaskan pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga mencurigai aktivitas di salah satu rumah di Perumahan Griya Sumatra yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan diduga sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Rifles Bagariang, langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di lokasi," jelasnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu bungkus narkotika jenis sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam," jelas Misran.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI, seorang PNS, dan ERI Multi alias ERI Kempeng, seorang wiraswasta. Keduanya diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine," tambahnya.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SFN, yang juga diketahui berstatus PNS di Dinas PUPR Inhu, turut diamankan saat penggerebekan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan tidak terbukti terlibat dalam kepemilikan barang bukti narkotika.
"Walaupun tidak ditemukan keterlibatan dalam kepemilikan barang bukti, hasil tes urine saudara SFN menunjukkan positif methamphetamine. Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya merupakan aparatur negara.
"Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana narkotika. Siapapun pelakunya, termasuk oknum aparatur negara, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Aiptu Misran.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

