Hakim Ancam Jemput Paksa Pemilik D'Poin Usai Tiga Kali Mangkir di Sidang Kasus Narkoba

sidang-kasus-narkoba-di-THM3.jpg
Sidang kasus narkoba di THM, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 7 Januari 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sikap pemilik tempat hiburan malam (THM) D'Poin, Juprian, yang tiga kali mangkir dalam persidangan kasus narkoba membuat Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengambil langkah tegas, dengan upaya penjemputan paksa. 

Hal tersebut disampaikan Hakim ketua sidang, Delta Tamtama, pada sidang lanjutan terdakwa Hendra Ong (HO), yang merupakan mantan manajer D'Poin saat ditangkap Polda Riau atas dugaan peredaran 1.005 butir pil ekstasi, Jumat, 9 Mei 2025 lalu. 

“Sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan pengadilan. Jika masih tidak hadir, majelis akan memerintahkan penjemputan paksa agar saksi Juprian dapat dihadirkan di persidangan," tegas Delta Tamtama, Rabu, 7 Januari 2025.

Majelis menegaskan bahwa keterangan Juprian sangat penting untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa HO. Oleh karena itu, pengadilan tidak akan mentolerir sikap mangkir saksi yang telah dipanggil sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Sementara itu, Juprian tak kunjung mengungkap alasannya tidak hadiri sebagai saksi dalam persidangan perkara yang terjadi di tempat hiburan malam miliknya. Saat RIAU ONLINE meminta konfirmasi, belum ada jawaban dari Juprian.

Sebelumnya, Humas D'Poin, Dwipa Dalius Dwipa menegaskan bahwa D’Poin sebagai lembaga usaha mendukung penuh setiap proses hukum yang sedang berjalan. 

Mereka juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh informasi yang beredar dapat diklarifikasi secara transparan.

"Kami ingin meluruskan bahwa D’Poin tidak ada kaitan dengan kasus hukum yang sedang menjerat H. Kami mendukung penuh langkah-langkah hukum yang diambil aparat, dan siap memberikan bantuan informasi jika dibutuhkan," pungkasnya.