RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyita 16.000 karton rokok ilegal senilai Rp399,2 miliar dari Pergudangan Avian, Jalan Siak, Pekanbaru, Selasa, 6 Januari 2026. Namun, operasi besar yang mengamankan 160 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dan tiga orang terduga pelaku ini memicu kontroversi karena dilakukan tanpa melibatkan pihak kepolisian.
Ketidakhadiran Polri dalam penggerebekan ini menjadi sorotan tajam lantaran bertabrakan dengan aturan baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) seperti Bea Cukai kini sangat dibatasi, terutama dalam hal upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Berdasarkan Pasal 93 Ayat 3 KUHAP baru, ditegaskan bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan atau penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri. Aturan ini bertujuan memperkuat peran Polri sebagai koordinator dan pengawas utama (supervisi) guna memastikan standar penegakan hukum yang seragam. Pengecualian hanya diberikan secara spesifik kepada penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL, sementara Bea Cukai kini terikat pada koordinasi wajib dengan kepolisian.
Menanggapi langkah Bea Cukai yang bergerak mandiri hanya dengan dukungan TNI, Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa pengujian sah atau tidaknya tindakan tersebut harus melalui jalur hukum.
"Bukan porsi saya menetapkan apakah hal tersebut cacat hukum atau tidak, tapi melalui mekanisme pra peradilan dengan menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," tegasnya saat dikonfirmasi terkait alasan Bea Cukai yang tidak menggandeng Polri.
Sementara itu, pihak Bea Cukai belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan mereka memilih hanya menggandeng BAIS TNI dan mengesampingkan perintah penyidik Polri dalam operasi tersebut, di tengah upaya negara menyatukan standar penyidikan di bawah supervisi kepolisian.
Namun, Bea Cukai menegaskan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat dengan informasi masyarakat dan ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan.
Dari lokasi, petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar.
Nilai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
"Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," tegasnya.

