Tiga Kali Mangkir, Hakim Ancam Jemput Paksa Pemilik D'Poin dalam Sidang Narkoba

sidang-kasus-narkoba-di-THM3.jpg
Sidang kasus narkoba di THM, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 7 Januari 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah tiga kali melayangkan panggilan terhadap pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) D'Poin, Juprian. Namun, Juprian tak kunjung hadir sebagai saksi dalam kasus peredaran narkoba yang tengah berjalan, Rabu, 7 Januari 2026.

Kasus ini turut menyeret mantan manajer D'Poin, Hendra Ong (HO), yang pernah bekerja bersama Juprian. 

Juprian tak pernah hadir, meski pengadilan telah melayangkan tiga kali panggilan. Hakim Ketua Delta Tamtama bahkan secara terbuka mengancam akan melakukan penjemputan paksa Juprian.

"Sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan pengadilan. Jika masih tidak hadir, majelis akan memerintahkan penjemputan paksa agar saksi Juprian dapat dihadirkan di persidangan," tegas Delta Tamtama.

Hakim menilai keterangan Juprian sangat penting untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa HO. Pengadilan menegaskan tidak akan mentolerir sikap mangkir saksi yang telah dipanggil sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, sidang tersebut turut dihadirkan sebagai saksi ahli, Erdiansyah, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Riau.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erdiansyah mengulas secara komprehensif mengenai konsep justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurut Herdiansyah, justice collaborator memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 


Dalam praktiknya, JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang bersifat kompleks dan terorganisir.

"Justice collaborator biasanya muncul dalam perkara yang tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melibatkan jaringan atau struktur tertentu. Contohnya kasus narkotika, korupsi, perdagangan orang, hingga kejahatan serius lainnya," jelas Erdiansyah.

Pria berkacamata itu menegaskan bahwa tidak semua pelaku bisa mendapatkan status Justice Collaborator. Status tersebut tidak dapat diberikan kepada pelaku utama atau aktor intelektual dari suatu kejahatan.

"Syarat utamanya, yang bersangkutan bukan pelaku utama dan keterangannya harus signifikan, artinya mampu membuka peran pelaku utama atau pihak yang berada di balik kejahatan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Erdiansyah meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa Justice Collaborator akan terbebas dari jerat hukum. Menurutnya, status JC tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Selama keterangan yang diberikan membantu sejak awal proses penyidikan hingga persidangan, itu bisa menjadi pertimbangan meringankan. Tapi tidak berarti bebas dari pidana," tambah ahli Pidana tersebut.

Erdiansyah juga menjelaskan bahwa pengajuan JC umumnya bermula dari proses penyidikan. Penyidik mengusulkan status tersebut, kemudian disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, soal tuntutan pidana tetap menjadi kewenangan penuh JPU.

"Negara memberi ruang hukum bagi pelaku tertentu untuk bekerja sama, karena dalam kejahatan yang terorganisir sering kali sulit membongkar aktor utamanya tanpa keterangan dari orang dalam," lanjutnya.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim menegaskan akan mengambil langkah tegas demi memastikan seluruh pihak yang berkepentingan hadir dan memberikan keterangan, termasuk melakukan penjemputan paksa apabila saksi Juprian kembali mangkir dari persidangan.