DPRD Pekanbaru Dorong Ranperda Infrastruktur Telekomunikasi Jadi Prioritas 2026

Silaturahmi-dprd-dan-polresta-pekanbaru.jpg
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ditetapkan sebagai ranperda prioritas pada tahun 2026.

Regulasi tersebut dinilai sangat penting untuk menjawab persoalan penataan jaringan kabel WiFi dan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini masih semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Robin menegaskan, keberadaan ranperda tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melakukan penataan dan penertiban jaringan kabel milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.

“Dengan diajukannya ranperda ini, Pekanbaru akan memiliki payung hukum yang jelas untuk menata dan menertibkan jaringan kabel provider yang selama ini kondisinya sangat semrawut dan membahayakan keselamatan warga,” ujar Robin, Rabu 7 Januari 2026.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, Komisi I DPRD Pekanbaru berkomitmen mengawal proses pembahasan ranperda tersebut agar dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Komisi I siap mengawal dan mendorong agar ranperda ini secepatnya diproses. Harapan kita, tahun ini sudah bisa diselesaikan sehingga kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan perusahaan-perusahaan provider yang membandel dan melanggar aturan,” tegasnya.


Robin mengakui, selama ini pengawasan dan penertiban infrastruktur telekomunikasi di lapangan kerap menemui kendala karena belum adanya regulasi daerah yang mengatur secara khusus. Penertiban masih mengacu pada aturan di tingkat pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Selama ini kita mengalami kesulitan dalam penertiban karena belum ada payung hukum khusus di daerah. Kita masih mengacu pada aturan tertinggi di Kominfo, sementara kebutuhan di daerah sangat spesifik dan memerlukan pengaturan yang lebih detail,” jelasnya.

Ia berharap, kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib dan terukur di Kota Pekanbaru.

“Dengan adanya ranperda ini, kita berharap tidak ada lagi kabel semrawut yang merusak estetika kota dan mengancam keselamatan masyarakat. Semua harus tertata dengan rapi,” pungkas Robin.

Untuk diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi merupakan salah satu dari tujuh Ranperda inisiatif DPRD Kota Pekanbaru. 

Enam ranperda inisiatif lainnya meliputi Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong. 

Kemudian ada Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengusulkan 10 Ranperda, di antaranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, terdapat pula Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Lalu ada Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.