RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang membuka layanan Puskesmas hingga malam hari mulai 2 Januari 2026 mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menyampaikan kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta didukung dengan kesiapan tenaga medis dan sarana prasarana di setiap Puskesmas.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi III, mendukung penuh kebijakan ini. Harapannya, penambahan jam operasional Puskesmas hingga malam hari benar-benar berjalan optimal dan didukung ketersediaan tenaga medis yang memadai,” ujar Sabarudi, Selasa 6 Januari 2026.
Pemko Pekanbaru resmi memberlakukan penambahan jam operasional 21 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan. Seluruh Puskesmas tersebut akan melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya.
Menurut politisi PKS ini, kebijakan ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan pada malam hari, terutama bagi warga yang bekerja hingga sore atau malam.
“Selama ini banyak masyarakat yang tidak sempat berobat pada jam kerja. Dengan layanan hingga malam, akses pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah dan merata,” jelasnya.
Sabarudi juga menegaskan agar masyarakat tidak khawatir terhadap penerapan kebijakan ini. Ia memastikan bahwa seluruh Puskesmas di Kota Pekanbaru telah dipersiapkan untuk memberikan pelayanan hingga malam hari, baik dari sisi tenaga kesehatan maupun sistem layanan.
“Kami percaya Pemko Pekanbaru telah melakukan persiapan dengan matang. Masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan Puskesmas di malam hari,” katanya.
Lebih lanjut, Sabarudi berharap penambahan jam operasional ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan, responsivitas tenaga medis, serta ketersediaan obat-obatan dan fasilitas pendukung.
“Kami berharap kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai jam layanan bertambah, tetapi kualitasnya tidak maksimal. Evaluasi rutin perlu dilakukan agar pelayanan kesehatan terus meningkat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, DPRD Kota Pekanbaru berharap pelayanan kesehatan semakin dekat dengan masyarakat, angka kunjungan ke fasilitas kesehatan meningkat, serta kualitas kesehatan warga Kota Pekanbaru dapat terus terjaga dan meningkat ke depannya.

