RIAU ONLINE, PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menetapkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa 6 Januari 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri dan M. Dikky Suryadi Khusaini.
Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka, menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda dalam penyusunan Propemperda 2026.
Ia menjelaskan, Bapemperda telah menjalankan tugas penyusunan Propemperda melalui tiga tahapan utama, yakni inventarisasi usulan Ranperda, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, serta pelaksanaan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Seluruh usulan Ranperda, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun inisiatif DPRD, telah kami inventarisasi dan kaji. Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan RPJMD Kota Pekanbaru,” ujar Rizky Bagus Oka.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Propemperda Kota Pekanbaru Tahun 2026 menetapkan 17 Ranperda, yang terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Adapun 7 Ranperda inisiatif DPRD meliputi:
-
Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
-
Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan
-
Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan
-
Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong
-
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
-
Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai
-
Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sementara itu, 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru, antara lain:
-
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
-
Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
-
Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025
-
Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
-
Ranperda Pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
-
Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-
Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa

