Telusuri Pajak Indomaret dan Alfamart, DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Dispenda

Telusuri-Pajak-Indomaret-dan-Alfamart-DPRD-Pekanbaru-Bakal-Panggil-Dispenda.jpg
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait pengelolaan parkir di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Senin 5 Januari 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus terbebani biaya parkir.

“Ini kan salah satu bentuk keberpihakan Wali Kota terhadap masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan modern seperti Alfamart dan Indomaret,” ujar Zainal.

Meski demikian, Zainal menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, meskipun pungutan parkir tidak lagi dilakukan secara langsung kepada masyarakat, potensi pendapatan daerah masih dapat dialihkan melalui skema lain yang telah diatur dalam regulasi perpajakan daerah.

“Tentu kita tidak ingin ada pengurangan PAD. Mungkin tidak dipungut dalam bentuk retribusi parkir, tetapi dialihkan dalam bentuk lain. Pajak itu kan jelas diatur, hanya saja kita belum mengetahui besaran yang ditetapkan untuk satu ritel,” jelasnya.


Politisi Gerindra ini mengakui hingga saat ini DPRD Pekanbaru belum menerima informasi rinci terkait besaran pajak yang dikenakan kepada masing-masing gerai ritel modern. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya transparansi agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi secara objektif dan terukur.

“Makanya kita belum tahu besarannya berapa yang dicarikan. Tapi kalau kita analisa, justru kebijakan ini bisa menghilangkan kebocoran, terutama di zona dua dan zona tiga parkir,” ungkapnya.

Ia juga membandingkan dengan pengelolaan parkir di zona satu yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Yabisa Sukses Mandiri, sehingga nilai pendapatannya dinilai lebih jelas dan terukur.

Lebih lanjut, Zainal mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk lebih proaktif dalam menggali potensi wajib pajak (WP) baru yang terus bermunculan, khususnya dari sektor ritel modern.

“Seharusnya ada tingkatan, karena potensi wajib pajak baru itu banyak bermunculan. Tinggal bagaimana pihak Dispenda, dalam hal ini Bapenda, bisa mengambil inisiatif untuk meraih wajib pajak baru yang ada di Pekanbaru,” tegasnya.

Komisi II DPRD Pekanbaru, lanjut Zainal, juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan langsung mengenai skema serta besaran pajak yang diterapkan pada setiap gerai ritel modern.

“Bisa saja kita panggil pihak terkait. Kita ingin mengetahui secara pasti berapa besaran pajak yang ditetapkan untuk satu ritel,” pungkasnya.