RIAU ONLINE, PEKANBARU – Belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 hingga awal Januari menarik perhatian berbagai pihak. Hingga kini, belum tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru terkait pengesahan anggaran tersebut.
Pengamat politik Sondia Warman turut angkat bicara menanggapi kondisi tersebut. Ia menilai, APBD 2026 harus segera disahkan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan dijadikan sebagai ruang transaksi atau tarik-menarik kepentingan politik.
Meski Pekanbaru bukan satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang belum mengesahkan APBD 2026 terdapat dua daerah lain dengan kondisi serupa Sondia menegaskan bahwa proses pengesahan tetap harus segera diselesaikan.
Menurut Sondia, belum disahkannya APBD disebabkan adanya perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyikapi penyesuaian anggaran, terutama akibat pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Pemotongan ini bersifat nasional dan menyeluruh, tidak hanya dialami pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan,” ujar Sondia Warman yang juga merupakan Akademisi Hukum Tata Negara Politeknik Pengadaan Nasional, Jumat 2 Januari 2026.
Ia menilai, dalam kondisi fiskal seperti saat ini, pembahasan APBD harus dilakukan secara lebih cermat, rasional, dan penuh kehati-hatian. Setiap kebijakan anggaran harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan masyarakat.
Sondia juga menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak boleh dijadikan sebagai alat bargaining politik dalam proses pengesahan APBD. Menurutnya, kegiatan DPRD seperti Pokir, sosialisasi peraturan (Sosper), maupun perjalanan dinas tidak boleh dikaitkan dengan proses persetujuan anggaran.
“Pengesahan APBD tidak boleh dikaitkan dengan besaran Pokir, Sosper, maupun perjalanan dinas,” tegasnya.
Ia menekankan APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kepentingan publik harus menjadi prioritas utama, meskipun terjadi penyesuaian anggaran di berbagai sektor.
Lebih lanjut, Sondia menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat tahun ini memang berdampak signifikan, termasuk pada berkurangnya alokasi Pokir DPRD bahkan di beberapa daerah mencapai lebih dari 50 persen serta efisiensi kegiatan Sosper dan perjalanan dinas.
“Hal ini merupakan konsekuensi objektif dari kebijakan fiskal nasional, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah,” jelasnya.
Khusus untuk Kota Pekanbaru, ia menyebutkan adanya pemotongan anggaran transfer daerah sekitar Rp463 miliar dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut tentu berdampak langsung terhadap skala dan percepatan pembangunan, penyesuaian Pokir DPRD, serta penghematan belanja non-prioritas.
Sondia berharap seluruh pihak, khususnya anggota DPRD, dapat memahami kondisi fiskal yang tengah dihadapi daerah. Ia menilai, dibutuhkan kedewasaan, sikap kenegarawanan, dan kesamaan pandangan dalam menyikapi situasi ini.
“Ini bukan pilihan, melainkan keadaan yang harus dihadapi bersama,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa APBD bukan arena transaksi politik, melainkan instrumen pembangunan. Semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Dalam situasi sulit sekalipun, kepentingan rakyat harus berada di atas kepentingan lainnya,” pungkasnya.

